Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolsek Sungai Raya, Kompol H Suanto mengatakan, dari hasil autopsi terhadap jasad Supriatin (37) diduga korban pembunuhan, ditemukan luka dalam di bagian kepala korban.
"Hasil otopsi sementara, ditemukan luka dalam akibat benda tumpul di bagian kepala korban," kata H Suanto saat dihubungi di Sungai Raya, Kalbar, Sabtu.
Sebelumnya, Rabu (28/3) korban diduga kasus pembunuhan, Supriatin ditemukan di "septic tank" milik Warung Sate Kambing Rojo Koyo, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Untuk tersangka berinisial Lu juga terus dalam pengejaran," ungkapnya.
Kapolsek Sungai Raya menambahkan, Kamis (29/3) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya mengamankan seseorang berinisial Sm yang diduga kuat telah menadah sepeda motor korban yang hilang tersebut.
"Tersangka penadah Sm, diamankan bersama barang bukti motor milik korban Supriatin yang hilang atau dilarikan oleh tersangka Lu, yakni satu unit sepeda motor jenis honda Vario, warna biru, KB 6731 RM, bersama sebuah kunci kontak, selembar STNK dan selembar BPKB no. 8360971," katanya.
Berdasarkan keterangan Sm, sepeda motor tersebut pada Sabtu (24/3) sekitar pukul 06.00 WIB dibelinya dari tersangka Lu dengan harga Rp3,2 juta.
Namun tersangka Lu saat menjualnya tidak menyerahkan BPKB, kemudian sepeda motor itu dibawa Sm ke Telok Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat ini tersangka penadah berikut barang bukti sepeda motor Vario, kami amankan di Mapolsek Sungai Raya untuk proses penyidikan dan penelusuran kasus penemuan mayat tersebut," ujarnya.
Bila terbukti Sm dapat kami kenakan pasal 480 tentang tindakan pidana pertolongan kejahatan, kata Kapolsek Sungai Raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Hasil otopsi sementara, ditemukan luka dalam akibat benda tumpul di bagian kepala korban," kata H Suanto saat dihubungi di Sungai Raya, Kalbar, Sabtu.
Sebelumnya, Rabu (28/3) korban diduga kasus pembunuhan, Supriatin ditemukan di "septic tank" milik Warung Sate Kambing Rojo Koyo, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Untuk tersangka berinisial Lu juga terus dalam pengejaran," ungkapnya.
Kapolsek Sungai Raya menambahkan, Kamis (29/3) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya mengamankan seseorang berinisial Sm yang diduga kuat telah menadah sepeda motor korban yang hilang tersebut.
"Tersangka penadah Sm, diamankan bersama barang bukti motor milik korban Supriatin yang hilang atau dilarikan oleh tersangka Lu, yakni satu unit sepeda motor jenis honda Vario, warna biru, KB 6731 RM, bersama sebuah kunci kontak, selembar STNK dan selembar BPKB no. 8360971," katanya.
Berdasarkan keterangan Sm, sepeda motor tersebut pada Sabtu (24/3) sekitar pukul 06.00 WIB dibelinya dari tersangka Lu dengan harga Rp3,2 juta.
Namun tersangka Lu saat menjualnya tidak menyerahkan BPKB, kemudian sepeda motor itu dibawa Sm ke Telok Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat ini tersangka penadah berikut barang bukti sepeda motor Vario, kami amankan di Mapolsek Sungai Raya untuk proses penyidikan dan penelusuran kasus penemuan mayat tersebut," ujarnya.
Bila terbukti Sm dapat kami kenakan pasal 480 tentang tindakan pidana pertolongan kejahatan, kata Kapolsek Sungai Raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018