Pontianak (ANTARA) - Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial AT 23 tahun yang ditanam oleh pelaku di bawah pohon pisang di belakang rumah kosong.
"Motif kedua pelaku AG dan AJ menghabisi AT (23) karena ingin menguasai harta korban yaitu sebuah sepeda motor. Diduga kasus pembunuhan tersebut terencana yang terjadi pada tanggal 29 September lalu," ujar Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo saat dihubungi di Sukadana, Selasa.
Ia menjelaskan, kronologis nya ketika tersangka AG mendatangi rumah AJ, untuk mengajak AJ menghabisi AT di sebuah rumah kosong. AJ pun sudah mempersiapkan cangkul dan mencari lokasi untuk menguburkan mayat korban.
Setelah itu pelaku AG menghubungi AT, mereka pun ketemu di rumah AJ. Selanjutnya AG mengantarkan AJ ke rumah kosong menggunakan motor milik korban, setelah itu AG kembali menjemput AT untuk dibawa ke rumah kosong tersebut.
Ketika ketiganya berada di rumah kosong tersebut, AG sedang berbincang dengan AT, AJ pun dari belakang langsung memiting korban AT, sehingga AT sulit bernapas dan meninggal dunia. Setelah itu, korban AT dikuburkan di lokasi yang sudah dipersiapkan, di sekitar pohon pisang milik warga.
"AG ini sebagai otak pembunuhan, karena AJ sendiri kawan akrab AG, sehingga membantu membunuh AG membunuh AT dengan motif ingin menguasai motor milik korban AT," ungkap dia.
Diketahui, terungkap nya kasus pembunuhan ini berkat adanya laporan keluarga korban AT yang kehilangan korban ke Polsek Simpang Hilir pada 2 Oktober, dan pada tanggal 12 Oktober warga Simpang Hilir dihebohkan penemuan mayat sesosok wanita di sekitar kebun pisang milik warga. Berkat kerja keras pihak Polres Kayong Utara melalui Response Cepat Tindak (Resppati) Satreskrim Polres Kayong Utara, 2 pelaku berhasil diringkus.
"Ini jadi pelajaran kita, kalau ada apapun permasalahan jangan menunggu 1x24 jam, laporkan saja ke Polsek atau Polres, kami akan tetap merespon laporan masyarakat, semampu kami akan kami tanggapi setiap laporan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh bayi dituntut 1,6 tahun hakim putuskan tiga tahun penjara
Baca juga: Al, tersangka kasus pembunuhan ibu-anak di Pontianak meninggal
Baca juga: Polisi tangkap terduga pembunuh ibu-anak di Banjar Serasan