Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2019, termasuk untuk empat dapil di Singkawang, kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan.
"Kota Singkawang merupakan salah satu yang mengusulkan itu, dimana pada Pemilu 2014 terdiri dari tiga dapil, namun pada Pemilu 2019 akan ada empat Dapil," kata Ramdan di Singkawang, Senin.
Empat dapil yang dimaksud, lanjutnya, Singkawang Timur dan Utara menjadi satu dapil, Singkawang Tengah satu dapil, Singkawang Barat satu dapil dan Singkawang Selatan satu dapil.
Alasan dari penggabungan Singkawang Timur dan Utara menjadi satu dapil, katanya, karena secara geografis dua daerah ini berbatasan langsung. Sehingga perimbangan perolehan kursi antar dapil akan lebih merata dan ini sudah memenuhi dalam rangka prinsip kesetaraan suara dan proporsionalitas.
Sehingga ke depan, kalaupun mau dinilai dari aspek pembangunan tentunya akan berpengaruh karena masing-masing daerah ada perwakilannya.
Kemudian dari aspek sejarah, penggabungan antara Singkawang Timur dan Utara adalah karena dulunya pernah menjadi satu kecamatan yakni kecamatan 17.
"Namun dikarenakan adanya pemekaran dari Kabupaten Sambas dan Pemkot Singkawang dua daerah ini dipecah menjadi Kecamatan Singkawang Timur, Utara dan Selatan," ujarnya.
Sedangkan dari aspek jumlah penduduk, berdasarkan Data Agregat Kependudukan yang diterima KPU RI sampai 17 Desember oleh provinsi dan kabupaten/kota bahwa jumlah penduduk di Kota Singkawang ada sebanyak 232.993 jiwa. Atas dasar jumlah inilah KPU RI menetapkan kursi di DPRD Singkawang itu sebanyak 30 kursi.
Adapun rinciannya, sebut Ramdan, Dapil 1 meliputi Kecamatan Singkawang Barat dengan jumlah penduduk 59,167 jiwa dengan alokasi sebanyak 8 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Singkawang Tengah dengan jumlah penduduk 65,067 jiwa dengan alokasi sebanyak 8 kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Singkawang Timur dan Utara.
"Singkawang Timur jumlah penduduk 23,629 jiwa dan Utara 28,583 jiwa. Jika digabungkan jumlah penduduknya menjadi 52.212 jiwa dengan alokasi sebanyak 7 kursi," jelasnya.
Kemudian, Dapil 4 meliputi Kecamatan Singkawang Selatan dengan jumlah penduduk 56,547 dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
"Total kursi yang diperebutkan untuk DPRD se-Kota Singkawang adalah sejumlah 30 kursi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kota Singkawang merupakan salah satu yang mengusulkan itu, dimana pada Pemilu 2014 terdiri dari tiga dapil, namun pada Pemilu 2019 akan ada empat Dapil," kata Ramdan di Singkawang, Senin.
Empat dapil yang dimaksud, lanjutnya, Singkawang Timur dan Utara menjadi satu dapil, Singkawang Tengah satu dapil, Singkawang Barat satu dapil dan Singkawang Selatan satu dapil.
Alasan dari penggabungan Singkawang Timur dan Utara menjadi satu dapil, katanya, karena secara geografis dua daerah ini berbatasan langsung. Sehingga perimbangan perolehan kursi antar dapil akan lebih merata dan ini sudah memenuhi dalam rangka prinsip kesetaraan suara dan proporsionalitas.
Sehingga ke depan, kalaupun mau dinilai dari aspek pembangunan tentunya akan berpengaruh karena masing-masing daerah ada perwakilannya.
Kemudian dari aspek sejarah, penggabungan antara Singkawang Timur dan Utara adalah karena dulunya pernah menjadi satu kecamatan yakni kecamatan 17.
"Namun dikarenakan adanya pemekaran dari Kabupaten Sambas dan Pemkot Singkawang dua daerah ini dipecah menjadi Kecamatan Singkawang Timur, Utara dan Selatan," ujarnya.
Sedangkan dari aspek jumlah penduduk, berdasarkan Data Agregat Kependudukan yang diterima KPU RI sampai 17 Desember oleh provinsi dan kabupaten/kota bahwa jumlah penduduk di Kota Singkawang ada sebanyak 232.993 jiwa. Atas dasar jumlah inilah KPU RI menetapkan kursi di DPRD Singkawang itu sebanyak 30 kursi.
Adapun rinciannya, sebut Ramdan, Dapil 1 meliputi Kecamatan Singkawang Barat dengan jumlah penduduk 59,167 jiwa dengan alokasi sebanyak 8 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Singkawang Tengah dengan jumlah penduduk 65,067 jiwa dengan alokasi sebanyak 8 kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Singkawang Timur dan Utara.
"Singkawang Timur jumlah penduduk 23,629 jiwa dan Utara 28,583 jiwa. Jika digabungkan jumlah penduduknya menjadi 52.212 jiwa dengan alokasi sebanyak 7 kursi," jelasnya.
Kemudian, Dapil 4 meliputi Kecamatan Singkawang Selatan dengan jumlah penduduk 56,547 dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
"Total kursi yang diperebutkan untuk DPRD se-Kota Singkawang adalah sejumlah 30 kursi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018