Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Singkawang Barat kembali meringkus tiga pemuda tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, Selasa sekitar pukul 00.10 WIB.

"Ketiga pemuda yang kita ringkus masing-masing berinisial LOJ alias AJ (30), ED alias EK (23) dan BR alias AK (38)," kata Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari tersangka LOJ alias AJ dan ED alias EK tepatnya di Jl Pangeran Diponegoro (depan Bank BRI Cabang Singkawang) Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika berupa satu buah paket kecil yang diduga sabu seberat sekitar 0.58 gram.

Baca juga: Polsek Tayan Hilir kembali amankan bandar narkoba

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan terhadap tersangka, bahwa barang haram itu dibelinya dari tersangka BR alias AK.

Usai mendapatkan informasi itu, katanya, anggota langsung mendatangi dan meringkus BR alias AK tepatnya di Jl Lohabang (depan Pekong) Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.

Dalam penangkapan dan penggeledahan BR alias AK, pihaknya menemukan barang bukti narkotika berupa 26 buah paket kantong plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat total sekitar 7,70 gram.

Adapun rinciannya, jelas Bagio, lima buah paket kantong plastik klip kecil bertuliskan kode 30 yang di duga sabu seberat 0,41 gram, tiga buah paket kantong plastik klip kecil bertuliskan kode 20 yang di duga sabu seberat 0,34 gram, delapan buah paket kantong plastik klip kecil bertuliskan kode 15 yang di duga sabu seberat 0,26 gram.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkotika

Kemudian, sembilan buah paket kantong plastik klip kecil bertuliskan kode 10 yang diduga sabu seberat 0,22 gram, satu buah paket kantong plastik klip kecil tanpa kode yang diduga sabu seberat 0,30 gram.

"Disamping itu, kita juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan Digital plastik, empat lembar kantong kosong plastik klip besar, dua puluh lembar kantong kosong plastik klip kecil, dua lembar kantong kosong plastik klip kecil, satu buah jarum api sepanjang sekitar 4,5 Cm," jelasnya.

Kemudian, satu buah jarum api sepanjang sekitar 5 Cm, satu buah sendok pipet warna hijau sepanjang 8 Cm, satu buah botol kaca ukuran tinggi 4 Cm, satu buah sendok pipet panjang, 20 batang pipet plastik, satu buah bong, satu buah botol kaca, satu buah kantong kain untuk pembungkus sabu serta uang tunai senilai Rp150.000 dengan pecahan Rp50.000.

Baca juga: Karena sering bantu, bandar narkoba malah dianggap pahlawan

Berdasarkan tes urine yang dilakukan kepada ketiga tersangka, menunjukkan bahwa hasilnya positif mengandung Methamphetamine.

"Kepada ketiga tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam Tindak Pidana Narkotika jenis sabu," tegasnya.

Bagio menambahkan, jumlah tersangka narkotika yang berhasil pihaknya ungkap dari Januari hingga 17 April 2018 sudah mencapai 10 orang.

"Ke sepuluh orang ini sudah berada di Lapas Singkawang, dimana tiga tersangka diantaranya masih berstatus titipan Polsek Singkawang Barat," katanya.

Baca juga: Masuknya narkoba melalui perbatasan Kalbar

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018