Tayan Hilir, Sanggau (Antaranews Kalbar) -  Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau cukup meresahkan dari waktu ke waktu.
    Tak mau kecolongan, petugas Polsek Tayan Hilir terus menabuhkan genderang perang pada barang laknat tersebut.
    Buktinya,  petugas Polsek Tayan Hilir kembali mengamankan dua orang pria masing-masing HK alias Akui (25) warga Dusun Piasak,  Desa Pedalaman dan AA (25) alias Aon warga Dusun Embaloh,  Desa Tanjung Bunut,  Kecamatan Tayan Hilir,  Senin (9/4).
    Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal menuturkan kedua tersangka itu diamankan pada dua lokasi berbeda. Awalnya tim Polsek Tayan Hilir mengamankan Akui di jalan raya Piasak. Dan kemudian mengamankan Aon di rumahnya pada kawasan Dusun Embaloh.
    "Jadi, anggota kita mengamankan tersangka HK dulu. Lalu hasil pengembangan berhasil lagi mengamankan tersangka AA di lokasi yang berbeda," ungkap Rezky.  
    Dijelaskan, dari tangan kedua tersangka petugas Polsek Tayan ini mengamankan sembilan bungkus paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, lima bungkus paket sedang plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dua buah timbangan digital, satu gulung alumunium voil dan uang tunai sejumlah Rp1.452.000.
    "Paketnya bervariasi, ada yang kecil dan yang besar kemasan bungkusnya. Kemudian ada timbangan digital juga," timpal dia.
    Menurut Resky, penangkapan terhadap kedua tersangka melalui penyelidikan relatif memakan waktu.  Maka tibalah saatnya pada Senin, sekira pukul 12.00 Wib, petugas Polsek Tayan Hilir mengamankan Akui. Saat diamankan tersangka Akui ini sedang duduk di tepi jalan.
    Takut buruannya kabur,  petugas  langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka Akui. Dugaan petugas tepat, ditemukan dua bungkus paket sedang dalam plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, empat bungkus paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan uang tunai sejumlah Rp.422.000,-.
    "Begitu melihat tersangka ini,  anggota kita langsung melakukan penggeledahan. Dan terbukti ditemukan beberapa paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu," ujarnya.

Baca juga: Polisi bekuk bandar sabu Tayan
    Kemudian kata Rezky, berdasarkan nyanyian tersangka Akui,  barang tersebut didapatkan dari A'on. Tak pakai lama,  mendapat info tersebut tim langsung menuju ke rumah Aon dan didampingi Ketua RT setempat.
    Kemudian langsung melakukan penindakan terhadap Aon, berupa penangkapan dan penggeledahan badan serta ruangan yang ada di rumah. Dan petugas menemukan tiga bungkus paket sedang plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, lima bungkus paket kecil plastik bening berklip, dan uang tunai sejumlah Rp1.030.000,-.  
    "Begitu dapat info dan dikembangkan serta penindakan terhadap tersangka Aon itu, disaksikan Ketua RT setempat. Anggota kita menemukan barang bukti lainnya," terang dia.
    Selanjutnya tersangka Akui dan Aon digelandang ke  Mapolsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Polsek Tayan Hilir Amankan Bandar Narkoba

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018