Pontianak (Antaranews Kalbaar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawarah mengimbau Wajib Pajak (WP) Badan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 agar terhindar dari sanksi administrasi.

"Kalau terlambat sebagaimana aturan yang ada ada sanksi sebesar Rp1 juta. Segara lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 sebelum batas terakhir pada 30 April 2018 ini," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Nurbaeti menjelaskan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh WP dapat melalui berbagai cara mulai dari secara manual hingga secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id (melalui e-SPT, e-filing maupun e-form).

Baca juga: Januari-Maret 50.218 SPT PPh masuk

"Hingga hari ini sampai 30 April 2018 KPP Pratama Pontianak membuka layanan asistensi bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan," kata dia.

Ia menyebutkan jika memerlukan konsultasi pihaknya mempersilakan WP datang ke KPP Pratama Pontianak. Menurutnya semua pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.

"WP jika ada masalah atau kendala datang saja ke kantor kami. Kami siap melayani dengan sepenuh hati," kata dia.

Baca juga: Kepatuhan wajib pajak 72,41 persen

Dipaparkannya berdasarkan administrasi yang ada, masih banyak WP yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak yang belum melaporkan SPT Tahunan baik itu WP orang pribadi maupun WP Badan.

"Kita terus mensosialisasikan dan memberikan pelayanan. Hal itu agar WP menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik demi pembangunan dan kemajuan bangsa ini," kata dia.

Tercatat per 26 April 2018 realisasi yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 53.282 dengan penjelasan yang terdiri 2.277 WP Badan, 2.277 karyawan, 9.851 WP non karyawan dan  41.154 WP orang pribadi.

Baca juga: KPP Pratama Pontianak Imbau Wajib Pajak Ikuti Pas-Final

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018