Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyatakan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 2024 mencapai 80,31 persen, meningkat dibandingkan tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, di Serang, Selasa, mengatakan terdapat 848.124 wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan dari 1.058.449 wajib pajak SPT tahunan di 2024.
"Angka tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan rasio kepatuhan pada tahun 2023 yang berada di angka 59.10 persen," katanya.
Dan dari total keseluruhan wajib pajak Banten yang melaporkan SPT tahunan, lanjut dia, sebanyak 85 persen atau 718.689 wajib pajak telah melaporkan SPT tepat waktu.
"Dari 718.689 wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu 129.435 wajib pajak atau sekitar 15 persen diantaranya terlambat melaporkan SPT," katanya menambahkan.
Pihaknya berharap kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT di Banten terus meningkat seiring adanya berbagai layanan dan kemudahan pelaporan. Karena SPT ini bisa dilaporkan secara daring.
"Kami terus melakukan berbagai hal agar wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah dan nyaman. Kemudahan dan kenyamanan tersebut akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban tahunannya," pungkas dia.
Baca juga: Presiden-Wapres dan para menteri menyampaikan SPT Pajak di Istana Negara