Pontianak (Antaranews Kalbar) - Guru Besar Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Prof Eddy Suratman menyambut baik Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Menurut saya, kebijakan tersebut sangat normal," kata Eddy Suratman saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Ia melanjutkan, Perpres tersebut lebih mengatur tentang tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Ia menambahkan, dalam Perpres itu ada ketegasan sektor mana yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing. "Hanya boleh di sektor atau bidang yang tidak dapat ditangani oleh pekerja lokal," ujar dia.
Pada Pasal 4 ayat (1), isinya setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Di ayat (2) pasal yang sama, dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
Eddy Suratman berharap, melalui Perpres No 20 Tahun 2018, penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing yang melanggar aturan dapat lebih tegas dan jelas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, perpres tersebut bertujuan agar izin TKA di Indonesia makin mudah untuk menggenjot investasi asing di Tanah Air.
Persoalan TKA, menurut Kepala Negara, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara.
Sejalan dengan makin derasnya arus investasi, Indonesia juga dinilai makin berpotensi menerima masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam investasi.
Hal tersebut adalah untuk bisa memastikan kepentingan nasional dengan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja dalam negeri. Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk menata masuknya TKA.
Selain itu, guna menggerakkan ekonomi di luar APBN agar bisa tumbuh secara berkualitas. Maka, salah satu kuncinya terletak di investasi.
Baca juga: Tiongkok Perketat Izin Tinggal Tetap Warga Asing
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Ia melanjutkan, Perpres tersebut lebih mengatur tentang tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Ia menambahkan, dalam Perpres itu ada ketegasan sektor mana yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing. "Hanya boleh di sektor atau bidang yang tidak dapat ditangani oleh pekerja lokal," ujar dia.
Pada Pasal 4 ayat (1), isinya setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Di ayat (2) pasal yang sama, dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
Eddy Suratman berharap, melalui Perpres No 20 Tahun 2018, penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing yang melanggar aturan dapat lebih tegas dan jelas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, perpres tersebut bertujuan agar izin TKA di Indonesia makin mudah untuk menggenjot investasi asing di Tanah Air.
Persoalan TKA, menurut Kepala Negara, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara.
Sejalan dengan makin derasnya arus investasi, Indonesia juga dinilai makin berpotensi menerima masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam investasi.
Hal tersebut adalah untuk bisa memastikan kepentingan nasional dengan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja dalam negeri. Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk menata masuknya TKA.
Selain itu, guna menggerakkan ekonomi di luar APBN agar bisa tumbuh secara berkualitas. Maka, salah satu kuncinya terletak di investasi.
Baca juga: Tiongkok Perketat Izin Tinggal Tetap Warga Asing
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018