Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Pemkot Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Mempawah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama penyelenggaraan urusan pemerintahan antardaerah tahun 2018.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie melalui Pejabat Asisten I, Heri Apriyadi di Singkawang, Jumat mengatakan, kebijakan otonomi yang berkembang pesat telah menempatkan daerah kabupaten/kota sebagai ujung tombak penyelenggaraan fungsi pelayanan umum dan pembangunan.

"Sejalan dengan hal tersebut, maka daerah diberikan kewenangan yang luas untuk menjalankan urusan-urusan pemerintahan, serta hak untuk menggali berbagai potensi dan sumber pendapatan guna mendukung implementasi urusan-urusan pemerintahan secara optimal," katanya.

Dengan kewenangan dan hak otonom yang jauh lebih luas dan lebih besar tadi, maka wajarlah jika kebijakan otonomi telah mendorong lahirnya iklim kompetisi antardaerah dalam membangun daerahnya.

"Kondisi diatas mengilustrasikan dengan cukup jelas bahwa kebijakan otonomi daerah sesungguhnya memberikan tanggung jawab dan beban kerja yang jauh lebih berat kepada daerah dibanding pada masa-masa sebelumnya," ujarnya.

Sementara disisi lain, pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan klasik berupa keterbatasan kuantitas dan kualitas sumber daya baik SDM, anggaran maupun sarana dan prasarana.

Oleh karena itu, daerah harus berpikir secara kreatif dan inovatif untuk membangun sistem manajemen pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

"Salah satu strategi yang dapat ditempuh disini adalah dengan mengembangkan pola-pola partisipasi, kerja sama dan kemitraan dalam penyelenggaraan suatu urusan dan/atau kewenangan tertentu," ungkapnya.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakannya kerjasama pembangunan baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama antar daerah yang bertetangga.

"Hal diatas mengilustrasikan adanya sebuah trend baru administrasi publik, yakni adanya keterkaitan dan saling ketergantungan antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya," jelasnya.

Dengan kata lain, katanya, kerja sama antardaerah merupakan keniscayaan dalam manajemen pemerintahan daerah pada masa sekarang maupun mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Mempawah, Gusti Ramlana mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

"Bahkan kerja sama ini sudah menjadi keharusan/kewajiban khususnya bagi daerah yang berbatasan," katanya.

Adapun yang menjadi ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini, katanya, antara lain sumber daya manusia dan tenaga kerja, metrologi legal, pelayanan kesehatan dan urusan pemerintahan lainnya.

Momentum ini menjadi sangat strategis karena ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah daerah dalam sebuah komitmen meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kota Singkawang.

Sedangkan manfaat dari kerja sama ini adalah dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam membangun dan menyelenggarakan fasilitas pelayanan umum dan menanggulangi masalah yang timbul secara langsung maupun tidak langsung.

"Semoga MoU yang kita tandangani dapat berjalan dengan efektif, efisien dan berdaya guna bagi kedua daerah," katanya.

 

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018