Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pers Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, meringkus seorang resedivis pencurian sepada motor (Curanmor), berinisial Rn (27).

"Rn diringkus, Rabu (9/5) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku terpaksa `dihadiahi` dengan tembakan ke arah kaki kanan untuk melumpuhkannya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta, Kompol M Husni di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) pelaku Rn diduga telah melakukan Curanmor di tiga tempat, yaitu dua dan di hari yang sama, awal Mei di LP Polresta Pontianak, dan satu di LP Polsek Sungai Raya, awal April 2018.

Ia mengatakan, resedivis itu kembali melakukan perbuatannya, Jumat (4/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Di mana tersangka Rn mengambil sepeda motor merk Suzuki dengan nopol KB 4621 OZ, milik korban yang sedang terparkir di teras rumah korban di Jalan PGA Pontianak Kota dalam keadaan terkunci stang.

"Tersangka Rn ini sempat diamankan oleh warga setampat. Setelah kami amankan dari warga, Rn mengakui bahwa perbuatannya dilakukan bersama Hr yang kini masih DPO," katanya.

Tidak hanya itu pelaku Rn kepada Pers Jatanras mengakui bahwa perbuatan seperti itu dilakukan sebanyak enam kali.

"Untuk melakukan pengembangan kasus ini kami meminta Rn menunjukkan enam TKP tersebut. Setelah di salah satu TKP kami mendapatkan sepeda motor?Satria hasil kejahatan yang telah dijual. Kemudian pada TKP lain tersangka Rn berusaha merebut senjata petugas dan melarikan diri, karena itu terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki," kata Husni.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka Rn polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor merk Suzuki Satria FU, satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan. Kemudian STNK dengan nopol KB 4621 OZ yang merupakan plat asli dari motor Satria FU tersebut.

"Namun untuk kendaraan bermotor TKP lain masih dilakukan penyelidikan keberadaannya serta untuk menelusuri adanya keterlibatan tersangka lain. Dan bila terbukti bersalah tersangka Rn dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Husni.
Baca juga: Polisi Sita Dua Sepeda Motor dan Dua HP Dari Pelaku Curanmor

Pewarta: Andilala/Slamet

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018