Sukadana (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara Romi Wijaya mengaku tidak akan segan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku bagi oknum kepala sekolah yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
  
Saat ini pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan ke Kepolisian Kayong Utara.
   
"Kita  belum dapat menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan, karena proses hukum masih berjalan," kata Romi di Sukadana, Senin.
   
Menurutnya, pihaknya juga tidak akan gegabah untuk mengambil keputusan terkait sanksi kepada pelaku yang postingannya sempat viral di jejaring medsos terkait bom di tiga gereja yang terjadi  di Surabaya kemarin.
  
"Proses penegakan disiplin PNS menunggu putusan (Kepolisian)  tersebut," ujarnya.
   
Mengenai proses hukumnya Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus yang menimpa seorang ASN dan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada pemerintahan saat ini.
   
"Masih kita dalami saat ini, " tutur Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan secara singkat di Sukadana.
   
Mengenai hal ini dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan  media sosial dengan tidak menyerang individu dan kelompok yang berujung pada pelanggaran hukum.
   
"Ya bijaklah memggunakan media sosial ini,  masih banyak hal positif yang bisa dilakukan," pesannya.


 

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018