Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Singkawang melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial FR yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian di media sosial.
"Pemeriksaan kepada FR lantaran diduga telah mem-posting kalimat ujaran kebencian di media sosial facebook yang bernuansa SARA. Guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, kita bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa pemilik akun facebook tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino di Singkawang, Selasa.
Usai pemeriksaan, FR tidak diamankan, mengingat yang dilakukan bersangkutan adalah merupakan kasus Undang-Undang ITE sehingga butuh proses lebih lanjut.
"Kami masih perlu keterangan saksi ahli seperti ahli bahasa serta keterangan ahli UU ITE. Jadi kasusnya tidak sama dengan tindak pidana biasa," tuturnya.
Dia berharap, agar masyarakat tetap tenang dan sabar dan tidak melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum. Sehingga tidak sampai mengganggu situasi aman yang sudah tercipta di wilayah Kalbar khususnya di Kota Singkawang.
"Kami berharap masyarakat tetap sabar dan tenang mengingat sejauh ini kami telah melakukan pemanggilan dan memeriksa yang bersangkutan. Dan kami juga berharap masyarakat menunggu proses yang telah berjalan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPP POM Kota Singkawang, Zulfian mengapresiasi tindakan cepat tanggap Polres Singkawang yang telah memeriksa yang bersangkutan karena telah menimbulkan kegaduhan di media sosial.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Singkawang yang telah cepat tanggap memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," katanya.
Dia menduga, apa yang dilakukan FR sudah mencederai toleransi yang telah terbangun selama ini.
"Saya berharap yang bersangkutan harus segera diproses jika memang ditemukan ada unsur pidana dalam posting-an bersangkutan. Dan saya harap masyarakat Kota Singkawang agar tetap tenang. Jangan terprovokasi kepada pihak mana pun karena kita juga sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu. Panglima SPM Kota Singkawang, Muhammad Tahyat berharap kasus ini segera diproses jika ditemukan unsur pidana. Dan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut.
"Kami harap kasus ini segera berlanjut. Dan kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai selesai," tegasnya.
Dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan efek jera kepada orang yang telah mencoba melecehkan suku ras dan agama lainnya.
"Harus ada efek jera kepada pelaku-pelaku yang telah mencoba mencederai suku ras dan agama. Jangan ada lagi oknum-oknum yang dapat menimbulkan rasa kebencian di tengah masyarakat," tuturnya.
Polres Singkawang periksa pelaku ujaran kebencian di medsos
Selasa, 27 Juli 2021 15:57 WIB