Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalbar akan melibatkan pengurus pemakaman dalam "mendongkrak" kepemilikan akta kematian.

"Hari ini kami melakukan bimbingan teknis (bimtek) pengisian buku pokok pemakaman yang diikuti oleh 150 orang perwakilan pengurus pemakaman di Kota Pontianak," kata Kadisdukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut sasaran nasional terkait akta kematian, di mana tahun 2017 ditargetkan 70 persen, namun Kota Pontianak sudah mencapai 76 persen.

Karena itu, pihaknya perlu melakukan pendekatan dengan pengurus makam yang ada di Kota Pontianak. "Diharapkan nanti pengurus makam ini sebagai perpanjangan tangan dari Disdukcapil selain RT/RW untuk dapat melaporkan warganya yang meninggal dunia," ujarnya.

Bimtek ini juga, lanjut Suparma, merupakan bagian dari mekanisme aplikasi SiPacak, yakni pelaporan secara online melalui aplikasi, yang nantinya akan disinergikan dengan pemakaman-pemakaman dan RT-RT. Pelaporan kematian bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SiPacak maupun secara langsung.

"Makanya kita bagikan buku pokok pemakaman, kemudian nanti mereka akan kita kumpulkan lagi per wilayah kecamatan, kelurahan dan RT-RT untuk diverifikasi data pelaporan kematiannya," ungkapnya.

Menurut dia, dengan adanya buku pokok pemakaman itu, maka para pengurus makam nantinya akan memiliki data warga yang dimakamkan, sehingga dengan data tersebut Disdukcapil dapat menerbitkan akta kematian yang bersangkutan.

"Diperlukan kerja sama yang baik antara pengurus RT, pengurus pemakaman, dan pihak kelurahan dalam proses penerbitan akta kematian, dikarenakan pihak-pihak tersebut terkait langsung dalam proses penerbitan akta kematian nantinya," katanya.

Kemudian, menurut dia, dengan adanya buku pokok pemakaman ini pula, para ahli waris dapat langsung memproses akta kematian almarhum dengan menyerahkan syarat berupa foto copy Kartu Keluarga almarhum, pengantar RT setempat, dan copy surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepada pengurus makam.

"Selanjutnya data akan diproses di Disdukacapil, dan ahli waris dapat mengambil akta yang telah jadi di Disdukcapil Kota Pontianak dengan membawa Kartu Keluarga yang asli untuk diterbitkan Kartu Keluarga yang baru," kata Suparma.

Dalam kesempatan itu, Suparma mengimbau kepada seluruh warga Kota Pontianak untuk melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya masing-masing selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kematian terjadi.

"Dengan melaporkan peristiwa kematian, kemudian mengantongi akta kematian, tentunya akta itu sangat diperlukan bagi ahli waris untuk berbagai keperluan, misalnya klaim asuransi, perbankan, penetapan waris, peralihan hak properti, dasar perubahan status cerai mati bagi pasangan yang ditinggalkan dan sebagainya," ujar Suparma.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018