Pontianak, 17/5 (Antara)- Polsek Singkawang Barat mengamankan tiga pria masing-masing berinisial RS, AM dan EN, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sekaligus pemerkosaan kepada korbannya.

"Penangkapan itu kita lakukan di Jl Tani Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Ketiga pelaku telah melakukan pencurian barang-barang milik korban, dan disertai secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korbannya berinisial HKM," kata Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto, Kamis.

Dari pencurian itu juga, ketiga pelaku ini berhasil membawa barang bukti berupa empat karung berisi padi dengan berat seluruhnya sekitar 240 kg.

Kemudian, dua buah tabung gas/LPG ukuran 3 kg, satu set kompor gas, dua buah reciver, satu buah panci/kuali almunium dan satu buah mesin pompa air/robin.

"Atas kejadian itu, korban akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp3.240.000," ujarnya.

Kemudian, terhadap korban HKM juga telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Refertum di RSU Abdul Azis Singkawang.

Dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka RS. Selang satu hari kemudian, pihaknya berhasil menangkap tersangka AM dan EN.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

"Jadi ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018