Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Anggota Polsek Sungai Raya, meringkus seorang pelaku "bajing loncat" atau pencuri barang-barang di atas sebuah truk yang sedang berjalan, berinisial Rb (45) saat melakukan aksinya.

"Diringkusnya Rb, Senin (21/5) sekitar pukul 13.30 WIB, saat pelaku melakukan aksinya," kata Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto saat dihubungi di Sungai Raya, Rabu.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya, mereka beraksi dengan dua orang, dengan menggunakan sepeda motor mengikuti sebuah truk pengangkut barang yang sedang berjalan dan memang sudah mereka incar.

"Kemudian Rb naik ke terbuka sebuah truk dari arah belakang dan mengambil satu karung berisi pakaian, lalu menurunkan barang itu kepada Ad yang mengikuti dari belakang dengan menggunakan motor, setelah mendapatkan barang tersebut, rekannya langsung kabur membawa karung tersebut," ungkapnya.

Perbuatan tersebut, kemudian diketahui warga dan sopir truk tersebut, sehingga berhasil mengamankan pelaku Rb, sementara temannya Ad melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua tersebut.

"Atas perbuatannya tersebut, kini Rb sudah diamankan di Mapolsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dari tangan Rb, Polsek Sungai Raya juga mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana pencurian, yaitu dua buah ganco, dan satu buah karung yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Bila terbukti bersalah maka pelaku diancam pasal 363 KUHP, dengan acaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara, kata Kapolsek Sungai Raya.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018