Pontianak (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap Fz (18) warga Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Usai mendapat laporan dari korban, kami menurunkan Unit Reskrim langsung ke tempat kejadian pengeroyokan di Jalan Adi Sucipto dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MI (19), Sabtu malam (9/3) pukul 23.30 WIB, " kata Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto di Sungai Raya, Minggu.
Ia menjelaskan, dua pelaku lainnya yaitu berinisial Yy dan Dk belum berhasil ditangkap dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan terus diburu.
Dari keterangan beberapa saksi menyatakan, saat korban hendak pulang ke rumah bersama temannya, pada saat perjalanan ke rumah tiba-tiba pelapor mendengar adanya suara teriakan maling. Karena ingin tahu korban yang hendak mendekati suara tersebut melihat ada sekelompok orang berkumpul (tiga pelaku) di depan gang, katanya.
"Tidak lama kemudian tiba-tiba ketiga pelaku itu mengikuti korban dan langsung melakukan penyerangan kepada korban, atas kejadian itu korban mengalami luka di bagian kepala dan patah gigi bagian depan serta memar bagian wajah," katanya.
Menurutnya, saat berhasil diamankan, terduga pelaku pengeroyokan MI kepada Unit Reskrim Polresta mengakui pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dilakukannya bersama Yy dan Dk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MI saat ini ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses lebih lanjut.
"Jika terbukti bersalah MI dapat dikenakan Pasal 170 KUHP sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Polsek Sungai Raya tangkap pelaku pengeroyokan
Minggu, 10 Maret 2019 16:18 WIB