Pontianak (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengintensifkan patroli di daerah ini untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla),
Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus mengatakan pihaknya mengintensifkan patroli sambil mengimbau masyarakat Sungai Raya agar tidak membakar hutan untuk membuka lahan berkebun guna mencegah karhutla.
Baca juga: Polisi imbau masyarakat Kecamatan Sungai Raya tidak bakar lahan
Baca juga: Bupati Kubu Raya minta masyarakat tidak membuka lahan dengan membakar
Baca juga: Tanagupa Kalbar gelar latihan padamkan karhutla
"Patroli ini kita lakukan di kawasan pertanian warga sambil melakukan sosialisasi pencegahan karhutla di Kecamatan Sungai Raya," kata Charles di Sungai Raya, Senin..
Ia menyampaikan setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Baca juga: Bupati Ketapang Berterimakasih Atas Penghargaan Kementerian LH dan Kehutanan
Baca juga: Pemkab Ketapang dapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Baca juga: Kencana Group gelar sosialisasi dan pelatihan penanggulangan Karhutla
"Untuk itu, kami meminta masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Raya mari sama- sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam dan lingkungan," tuturnya.
Dia mengajak masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan pada tahun lalu dan jangan menjadikan hal ini sebagai kebiasaan buruk untuk masa depan generasi bangsa dan anak cucu .
Baca juga: Lahan di Singkawang terbakar seluas 3,5 hektar
Baca juga: Setelah hujan, titik api di wilayah Kalbar berkurang
Baca juga: Kapolda Kalbar bertemu Forkopimda Kapuas Hulu bahas penanggulangan karhutla
Charles mengatakan imbauan bertujuan mengantisipasi karhutla karena saat ini cuaca panas yang cukup ekstrem dan curah hujan yang tak seimbang terjadi di Kecamatan Sungai Raya.
Terkait hal tersebut, Polres Kubu Raya melakukan gerak cepat menugaskan jajarannya turun ke lapangan ke tempat-tempat yang sering terjadi karhutla untuk pencegahan awal dengan mengimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan pelanggaran hukum, yaitu membakar hutan untuk membuka lahan pertanian.
Baca juga: BMKG: Sebanyak 112 titik panas terpantau di kawasan Kalbar
Baca juga: Disbunak Kalbar kumpulkan perusahaan bahas pencegahan karhutla
Baca juga: Apel pasukan kesiapsiagaan mengatasi Karhutla
"Untuk itu, kami melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, Koramil Sungai Raya, Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan Masyarakat Peduli Api," kata Charles.