Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang sudah menerapkan segala bentuk transaksi dengan cara non-tunai.

"Penerapan transaksi secara non-tunai sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.910/1867/SD/tanggal 17 April tahun 2017 tentang implementasi transaksi non-tunai pada pemerintahan daerah kabupaten/kota," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang, Muslimin, Senin.

Dari surat edaran Mendagri ini, katanya, secara nyata telah ditegaskan bahwa mulai Januari 2018 seluruh transaksi pemerintah daerah sudah dapat dilaksanakan secara non-tunai.

Untuk Kota Singkawang, katanya, beberapa langkah sudah dilakukan untuk percepatan transaksi secara non-tunai. Bahkan transaksi yang dimaksud sudah dimulai sejak Januari 2018.

Jadi terkait dengan belanja daerah, pengeluaran di bendahara yang dilakukan oleh bendahara SKPD maupun yang terkait dengan pengeluaran belanja ke pihak ketiga, rekanan dan sebagainya sekarang sudah dilakukan dengan cara non-tunai.

"Artinya, uang pindah ke rekening dari Kasda langsung ke rekening penerima atau yang berhubungan dengan benda itu sendiri," ujarnya.

Muslimin menginginkan, bahwa transaski non-tunai ini bukan hanya saja yang terkait dengan belanja daerah tapi juga bisa berlaku pada pendapatan pajak daerah.

"Kalau selama inikan ada sebagaian pembayaran pajak daerah yang masih dilakukan masyarakat dengan mendatangi Kantor BKD maupun Bank Kalbar," tuturnya.

Tapi kedepan, dengan sudah diterapkannya transaksi non tunai diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan transaksi pembayaran pajak dengan membawa uang kes (tunai).

"Artinya masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau kepada Bank untuk melakukan setoran tunai di loket-loket yang telah ditentukan oleh Bank itu sendiri," jelasnya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018