Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 118 desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya menerapkan sistem non tunai dalam pengelolaan dana desa sekaligus menjadi yang pertama di Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Kubu Raya yang telah menerapkan non tunai dimana pemerintah desa se-Kubu Raya saat ini sudah menerapkan sistem non tunai dalam pengelolaan dana desa," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syarif Kamaruzzaman, yang mewakili Gubernur Kalimantan Barat dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Implementasi Transaksi Non Tunai Desa dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis.
Menurutnya, terobosan yang dilakukan oleh Bupati Kubu Raya ini merupakan inovasi yang luar biasa dan dapat dipastikan dapat membantu para kepala desa dan perangkatnya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya mewakili Gubernur Kalbar memberikan apresiasi pada inovasi yang diterapkan oleh Kabupaten Kubu Raya dan dapat menjadi pelopor bagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Barat," tuturnya.
Kamaruzzaman juga menyampaikan percepatan mengejar klasifikasi desa mandiri akan sangat bergantung signifikan terkait tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.
"Syarat mutlaknya yakni seluruh proses pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan di desa dijalankan dengan prinsip good governance, terutama transparan dan akuntabel dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan dan monev-nya," papar dia.
Kamaruzzaman melanjutkan, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa meliputi seluruh kegiatan. Para pengelola keuangan desa harus menyusun perencanaan terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Keuangan desa harus dikelola dengan mempedomani asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," tegas dia.
Sebab itu, lanjut pria yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalbar ini, terobosan Bupati Kubu Raya adalah hal yang sangat luar biasa.
Perbaikan tata kelola keuangan desa akan mengurangi penyalahgunaan dan mempercepat pergerakan ekonomi di desa-desa yang berujung pada penguatan daya beli masyarakat dan pengurangan kesenjangan wilayah, serta pertumbuhan ekonomi berkualitas.
"Dipastikan inovasi ini dapat membantu para Kepala Desa dan perangkatnya untuk terhindari dari hal-hal tak diinginkan. Salah satu upaya peningkatan akuntabilitas keuangan desa adalah dengan pola transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, melalui kebijakan dan inovasi di awal kepemimpinannya yang menerapkan semua desa mengelola ADD dan DD dengan sistem non-tunai mendapatkan dukungan dan respon penuh dari semua kepala desa.
"Langkah ini sebagai langkah dan komitmen Pemerintah Kubu Raya untuk membentengi seluruh Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel," kata Muda.
Dijelaskannya, perjalanan transaksi non tunai yang dilakukan desa di Kubu Raya ini berjalan bertahap, yang mana awalnya pada tanggal 19 April 2019 hanya terdapat 17 Desa, kemudian pada tanggal 4 Mei 2019 diikuti 11 Desa lainnya sehingga menjadi 28 Desa yang menyatakan siap mengelola keuangan desa dengan sistem non tunai.
"Tepat 1 tahun (26/2/2019) sejak pertama kalinya saya memimpin, saya menantang seluruh Kepala Desa di daerah ini, saat ini sudah semua (118) desa yang siap melakukan transaksi pengelolaan keuangan desa dengan sistem Non tunai. Dan ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua," katanya.
118 desa di Kabupaten Kubu Raya gunakan transaksi non tunai
Kamis, 27 Februari 2020 17:24 WIB