Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 69 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2018.

"Remisi yang diberikan hanya potongan masa tahanan mulai 15 hari hingga satu bulan, jadi tidak ada yang bebas," kata Kepala Rutan Kelas II Putussibau Mulyoko yang dihubungi Antara, Rabu.

Dikatakan Mulyoko, jumlah warga binaan Rutan Putussibau saat ini sebanyak 166 orang terdiri atas narapidana 102 orang dan tahanan 64 orang.

Menurut dia penguhuni Rutan Putussibau itu masih didominasi perkara pidana narkoba dengan jumlah sebanyak 48 orang, kemudian kasus pencurian 46 orang, illegal logging 12 orang, perkara PETI sebanyak 11 orang, perkara anak - anak sebanyak tujuh orang, penipuan lima orang serta perkara lain-lain sebanyak 37 orang.

 "Penguhuni rutan itu kami berikan pembinaan rutin baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian," jelas Mulyoko.

Untuk pembinaan kepribadian, kata Mulyoko, berupa pembinaan keagamaan baik yang Islam maupun nasarani, olah raga bersama, kerja bakti serta bela negara dan wawasan nusantara.

Sedangkan untuk pembinaan kemandirian berupa pertanian padi dan sayur, perikanan serta keterampilan membuat jala dan jaring dan kerajinan tangan berupa anyam-anyaman.

"Dengan pembinaan yang kami berikan itu, kita berharap ketika bebas dari rutan, mereka (napi) dapat menjadi contoh di masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ucap Mulyoko.

Terkait pengamanan, jelas Mulyoko, pihaknya melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku.

"Pengamanan tetap kami perketat baik pengunjung maupun penguhuni rutan itu sendiri," kata Mulyoko.



 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018