Jakarta (Antaranews Kalbar) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komarudin mengingatkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara harus lebih tegas menyikapi adanya upaya kampanye terselubung berkedok kegiatan agama yang berpotensi mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu.

"Apalagi, upaya kamanye terselubung berkedok kegiatan agama itu dilakukan pada masa tenang menjelang pemberian suara pilkada," kata Ujang Komaruddin ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (25/6) malam.

Menurut Ujang Komaruddin, Bawaslu Provinsi Sumut harus menginvestigasi dan menindak tegas pelakunya karena penyebaran spanduk-spanduk itu melanggar peraturan KPU dan dikhawatirkan dapat memicu konflik di antara masyarakat pemilih.

"Saya menyayangkan jika Bawaslu Provinsi Sumut hanya menunggu dan membiarkan terjadinya pelanggaran kampanye pada masa tenang," katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu mengingatkan, masayarakat juga harus berperan aktif melaporkan kepada penyelenggara pilkada jika menemukan pihak yang memasang spanduk berisi ajakan memilih calon tertentu pada masa tenang pilkada.

"Ini 'kan masa tenang, tidak boleh ada pemasangan spanduk mendukung calon tertentu," katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sumut Aulia Andri mengatakan bahwa pada masa tenang beredar spanduk berisi ajakan salat Subuh berjamaah secara serentak, kemudian bersama-sama pergi ke tempat pemungutan suara (TPS).

Aulia Andri menilai spanduk-spanduk tersebut isinya dapat menggiring masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

"Saya menyayangkan adanya pemasangan spanduk pada masa tenang. Ini tindakan yang tidak dewasa dan menyalahi peraturan KPU," katanya melalui telepon selulernya, Senin (25/6).

Dalam peraturan KPU, kata dia, menyebutkan bahwa pada masa tenang pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon tertentu melalui spanduk, iklan di media massa, dan elektronik.

"Saya sudah meminta agar spanduk-spanduk itu diturunkan, kata Andri.

Menurut dia, Bawaslu Provinsi Sumut belum memberikan tindakan tegas mencopot spanduk-spanduk yang terpasang karena khawatir akan berbenturan dengan kelompok masyarakat keagamaan.

Salah satu spanduk bertuliskan: "Mari Salat Subuh Berjamaah di Masjid Serentak 27 Juni 2018. Dari Masjid ke TPS Insyaallah Berkah". Selain itu, beredar juga pesan singkat dan grup-grup aplikasi percakapan.

Berdasarkan pesan grup percakapan tersebut, salat Subuh berjamaah dilanjutkan dengan tablig akbar, sarapan bersama, dan berangkat ke tempat pemungutan suara hingga selesai penghitungan suara. Pada bagian akhir, tercantum ajakan untuk memilih pemimpin muslim.

 

Pewarta: -

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018