Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah mengingatkan anggota DPR, DPRD atau DPD yang kembali maju pada Pemilu 2014 tidak memanfaatkan anggaran negara sebagai ajang kampanye terselubung.
"Ada beberapa hal yang diatur di dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 pasal 59 a," kata Ruhermansyah saat dihubungi di Pontianak, Minggu.
Berdasarkan aturan tersebut, calon anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI dilarang menjadi bintang iklan, termasuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, DPR RI, dan DPD yang ikut dalam pemilu 2014.
Pelarangan bagi peserta pemilu menjadi bintang iklan layanan masyarakat meliputi gambar, foto, suara (voice over), termasuk kutipan ucapan suara. Pelarangan tersebut dimaksudkan melarang mewakili institusinya pada media massa baik cetak dan juga elektronik ataupun media luar lima bulan sebelum masa kampanye.
Ruhermansyah mencontohkan Menteri ESDM Jero Wacik yang sempat beriklan menggunakan dana APBN di kementerian yang dipimpinnya itu. Kemudian, iklan tersebut akhirnya dihentikan karena dianggap melanggar peraturan.
"Kalau untuk kerja sebenarnya boleh, tetapi kalau memanfaatkan itu selaku caleg, menggunakan fasilitas APBD atau APBN, ya tidak boleh," katanya menegaskan.
Mengenai kondisi di Kalbar, ia mengakui hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk. "Tetapi, isunya memang ada. Dan ini akan kami telusuri terlebih dahulu, dan akan menggandeng Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kalbar karena mereka mempunyai alat perekam khusus," kata dia.
KPID mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan hal itu. Sedangkan Bawaslu menindak peserta pemilu yang melanggar.
Ketua KPID Provinsi Kalbar Faisal Riza mengaku pernah mendapat informasi adanya calon legislatif petahana yang melanggar aturan kampanye tersebut. "Tapi kami akan kaji dan telusuri terlebih dahulu kebenarannya," ujar dia.
Bawaslu Kalbar: Caleg Petahana Jangan Kampanye Terselubung
Minggu, 8 Desember 2013 12:37 WIB