Sungai Raya (Antara Kalbar) - Masyarakat Kabupaten Kubu Raya mengharapkan Panitia Pengawas Pemilu setempat untuk bisa menertibkan kampanye terselubung yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang di usung partai politik.
"Kita minta Panwaslu untuk kerja keras agar tidak kecolongan, pasalnya ditemukan kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan calon bupati yang diusung oleh partai politik," kata Ramli, salah seorang warga Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, bentuk kampanye terselubung yang dilakukan adalah dengan membagikan buku yasin bergambar Calon Bupati Kubu Raya yang ditemukan di daerah Kuala Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B, yang diduga sudah disebarkan cukup banyak kepada masyarakat.
"Kita sangat menyayangkan tindakan tersebut dilakukan, padahal jadwal kampanye yang ditetapkan KPU Kabupaten Kubu Raya baru akan dilaksanakan pada 2 September mendatang," katanya.
Dia khawatir, adanya kampanye terselubung tersebut akan merusak Citra pilkada yang jujur dan bersih di Kabupaten itu.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, Mujiyo mengaku belum menerima laporan dari anggota panita panwasdes maupun panwascam terkait ditemukannya buku yasin berbau kampanye tersebut.
"Sampai saat ini belum ada laporan," katanya.
Saat disinggung mengenai pengawasan yang dilakukan Panwaslu terhadap Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Kubu Raya, Mujiyo menjelaskan pihaknya berpedoman dan hasil temuan dan laporan.
Sejauh ini, lanjut dia belum ada laporan dari pihak manapun terkait adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan calon bupati yang menggunakan simbol-simbol keagamaan. Hanya saja, seperti yang telah diketahui sebelumnya baru temuan-temuan baliho pasangan calon yang terpasang, meski belum memasuki masa kampanye.
Demikian terkait dengan baliho-baliho yang masih terpasang bebas di sejumlah kawasan di Kabupaten Kubu Raya, Mujiyo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya untuk segera menyurati pasangan calon bupati dan calon wakil bupati agar dapat segera menertibkan atribut-atribut yang berbau kampanye.
Yang jelas, dia menambahkan pihaknya sangat menyayangkan
tindakan-tindakan pemasangan atribut-atribut kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon maupun simpatisan.
"Jauh hari sudah kami kirimkan surat peringatan pemberitahuan kepada mereka agar setelah penetapan bakal calon sebagai peserta Pilbup tidak ada lagi kegiatan yang berbau kampanye," ungkap Mujiyo.
Dia menegaskan, jika ada laporan resmi yang disampaikan, maka pihaknya akan melakukan kajian dan akan diputuskan apakah laporan tersebut cukup unsur untuk ditindaklanjuti. Jika cukup unsur, akan dilakukan kajian kembali apakah masuk pelanggaran administrasi atau pidana.
Mujiyo mengatakan jika kajian yang dilakukan dan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana, maka pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke penyidikan sampai penuntutan. Dengan pasal yang dikenakan 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2008.
"Sanksi dari pasal ini, yakni denda maksimal Rp1 miliar atau penjara selama dua tahun," tuturnya.
Terkait dengan penggunaan simbol-simbol agama, Mujiyo mengimbau agar pasangan calon tidak menggunakannya. Hal itu perlu menjadi kesadaran semua calon, karena sudah sangat jelas kampanye yang mengandung unsur SARA tidak dibolehkan.
(N005)
Warga Minta Panwaslu Tertibkan Kampanye Terselubung
Senin, 12 Agustus 2013 18:49 WIB