Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Sigit Bintoro mengatakan secara keseluruhan ada sebanyak 228 aset, terdiri dari tanah dan bangunan yang akan diserahkan Pemkab Bengkayang ke Singkawang.
"Belum selesainya permasalahan aset antara Singkawang dan Bengkayang tak hanya berdampak pada LHP keuangan daerah Kota Singkawang saja, tapi juga secara dokumen Singkawang tidak punya bukti yang kuat atas kepemilikan aset tersebut," katanya di Singkawang, Selasa.
Karena, katanya, belum diserahkannya dokumen itu maka belum mengetahui secara legalitas jika aset itu merupakan milik Singkawang.
Menurutnya, penyerahan aset yang belum dilakukan adalah penyerahan secara dokumen. Karena penyerahan dokumen ini harus dilengkapi oleh para pejabat yang akan bertandatangan.
"Selama ini, kesiapan para pejabat yang bertanda tangan selalu tak sinkron. Pejabat Singkawang siap, tapi pejabat Bengkayang tidak siap. Begitu juga sebaliknya, sehingga penyerahan aset secara dokumen belum bisa dilakukan sampai hari ini," ujarnya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan dirinya optimistis bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan daerah Kota Singkawang.
"Tepat enam bulan saya dilantik, tentunya apa yang menjadi target (salah satunya WTP) harus menjadi prioritas," katanya.
Sehingga, setiap dinas sudah dirinya tegaskan untuk bekerja dengan maksimal agar bisa meraih predikat tersebut.
"Artinya, apa yang sudah menjadi temuan BPK itu harus bisa ditindaklanjuti dengan baik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Belum selesainya permasalahan aset antara Singkawang dan Bengkayang tak hanya berdampak pada LHP keuangan daerah Kota Singkawang saja, tapi juga secara dokumen Singkawang tidak punya bukti yang kuat atas kepemilikan aset tersebut," katanya di Singkawang, Selasa.
Karena, katanya, belum diserahkannya dokumen itu maka belum mengetahui secara legalitas jika aset itu merupakan milik Singkawang.
Menurutnya, penyerahan aset yang belum dilakukan adalah penyerahan secara dokumen. Karena penyerahan dokumen ini harus dilengkapi oleh para pejabat yang akan bertandatangan.
"Selama ini, kesiapan para pejabat yang bertanda tangan selalu tak sinkron. Pejabat Singkawang siap, tapi pejabat Bengkayang tidak siap. Begitu juga sebaliknya, sehingga penyerahan aset secara dokumen belum bisa dilakukan sampai hari ini," ujarnya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan dirinya optimistis bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan daerah Kota Singkawang.
"Tepat enam bulan saya dilantik, tentunya apa yang menjadi target (salah satunya WTP) harus menjadi prioritas," katanya.
Sehingga, setiap dinas sudah dirinya tegaskan untuk bekerja dengan maksimal agar bisa meraih predikat tersebut.
"Artinya, apa yang sudah menjadi temuan BPK itu harus bisa ditindaklanjuti dengan baik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018