Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan KPK RI akan menghibahkan aset tanah kepada Pemkot Singkawang yang berlokasi di Kelurahan Sedau seluas 12.622 meter persegi.
"Tanah tersebut merupakan aset sitaan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Senin.
Sebelumnya, KPK RI yang diwakili Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi telah mensosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang di Kantor Wali Kota, Jumat (8/4) lalu.
Baca juga: PLN Kalbagbar rampungkan 1.328 sertifikat tanah tahun 2021
"Saya atas nama Pemerintah Kota Singkawang mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang akan menghibahkan aset berupa tanah kepada Pemerintah Kota Singkawang," tuturnya.
Dia berharap dengan aset yang akan dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik.
"Saya meminta kepada Kepala OPD terkait untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah, sehingga saat penerbitan sertifikat hak milik dan ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kota Singkawang," katanya.
Baca juga: 2.562 sertifikat tanah milik PLN di Jawa Timur rampung
Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD Kota Singkawang untuk menjadikan acara ini sebagai momentum untuk menghindari korupsi dengan meningkatkan sinergi dan profesionalisme dalam bekerja.
"Jika semua pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan masih dalam koridor ketentuan yang berlaku, jangan khawatir. Karena KPK RI hadir untuk berkolaborasi dengan Pemkot Singkawang untuk mencegah adanya kerugian negara dan mewujudkan komitmen bekerja secara profesional demi mewujudkan Singkawang Hebat," kata Tjhai Chui Mie.
Baca juga: 46 persen aset tanah sudah bersertifikat
Baca juga: BPN serahkan sebanyak 105 sertifikat tanah aset milik Pemkot Pontianak
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu cabut penyertaan aset tanah untuk pembangunan hotel