Pontianak (Antaranews Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita ribuan obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat di wilayah Kota Pontianak.
   
Temuan ribuan kemasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut, dari hasil pendampingan Kedeputian Penindakan Badan POM, 5 hingga 6 Juli 2018 di wilayah Kota Pontianak," kata Kepala BBPOM Pontianak, Susan Gracia Arpan di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, dari hasil penindakan di kedua TKP tersebut BBPOM di Pontianak beserta Polda Kalbar menyita sebanyak 142 item obat tradisional dengan total 31.080 kemasan.
   
"Selain itu turut disita kendaraan operasional beserta perlengkapan pendukung lain dengan perkiraan total nilai ekonomis sebesar Rp1,4 miliar," ujarnya.
   
Ia menambahkan, peredaran obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat tersebut akan merugikan kesehatan masyarakat apabila mengkonsumsinya. 
   
"Obat tradisional yang ilegal atau tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat belum dijamin dari sisi keamanan dan mutu produk. Selain itu sesuai ketentuan, obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat," katanya.
   
Adapun jenis temuan obat tradisional dan mengandung bahan kimia obat yang disita antara lain adalah, Obsagi, Chang San, Tawon Liar, Montalin, Remalin, Nofat, Raja Kakak Tua Gigi Gusi, Rani, Wan Tong, Daun Mujarab, Godong Ijo, Beruang Black, Kuda Liar, Asam Urat Flu Tulang, Bugar'm, Lida dan Herbalin.
   
Menurut dia, obat tradisional tersebut mengandung salah satu jenis bahan kimia obat, seperti parasetamol, sibutramin hidroklorida, natrium diklofenak, chlorfeniramin maleat (CTM), deksametason, prednlsolon, kafein, sildenafil.
   
"Jika dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, terutama kerusakan hati dan ginjal serta moon face atau pembengkakan pada wajah," kata Susan. 
   
Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas sehingga tidak mengkonsumsi obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat yang dapat merugikan kesehatan tersebut. Lakukan pengecekan sebelum mengkonsumsl produk untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. 
   
Dan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Pontianak dengan nomor telepon 0561-572417: Halo BPOM 1500533 atau email: balaipom_pontianak@yahoo.com.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018