Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar, mengamankan seorang pemuda bernisial Iw (27) yang diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Iw diamankan karena adanya laporan masyarakat tentang gerak gerik mencurigakan, Minggu (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, awalya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada seorang pria (Iw) mencurigakan mandar-mandir membawa tas warna abu-abu disekitar Gang Anugrah Pontianak.
Kemudian ujarnya melanjutkan, laporan masyarakat itu ditindaklanjuti oleh anggotanya yang langsung datang ke lokasi yang dimaksud tersebut.
"Saat anggota kami ke lokasi, Iw masih berada di sekitar Gang Anugrah dan oleh anggota langsung dihampiri dan digeledah. Dari pengeledahan itu terdapat barang yang diduga kuat narkoba jenis sabu dan ekstasi," katanya.
Ditambahkannya, barang yang ditemukan itu dari dalam kantong celana sebelah kanan Iw, ditemukan satu kantong plastik transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dan satu bungkus kantong plastik transparan yang berisikan setengah ekstasi.
"Iw diamankan tanpa perlawan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur. Iw mengaku bahwa barang yang diduga kuat narkoba itu miliknya," ujarnya.
Atas kempilikan barang haram itu, Iw dijerat pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, tentang kepemilikan, menyimpan dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Iw diamankan karena adanya laporan masyarakat tentang gerak gerik mencurigakan, Minggu (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, awalya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada seorang pria (Iw) mencurigakan mandar-mandir membawa tas warna abu-abu disekitar Gang Anugrah Pontianak.
Kemudian ujarnya melanjutkan, laporan masyarakat itu ditindaklanjuti oleh anggotanya yang langsung datang ke lokasi yang dimaksud tersebut.
"Saat anggota kami ke lokasi, Iw masih berada di sekitar Gang Anugrah dan oleh anggota langsung dihampiri dan digeledah. Dari pengeledahan itu terdapat barang yang diduga kuat narkoba jenis sabu dan ekstasi," katanya.
Ditambahkannya, barang yang ditemukan itu dari dalam kantong celana sebelah kanan Iw, ditemukan satu kantong plastik transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dan satu bungkus kantong plastik transparan yang berisikan setengah ekstasi.
"Iw diamankan tanpa perlawan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur. Iw mengaku bahwa barang yang diduga kuat narkoba itu miliknya," ujarnya.
Atas kempilikan barang haram itu, Iw dijerat pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, tentang kepemilikan, menyimpan dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018