Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang, Muslimin mengatakan, pihaknya mengupayakan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan sah lainnya.

"Pada sektor pajak daerah optimalisasi penerimaan dilakukan dengan dua pendekatan yakni pendekatan yuridis dan teknis," katanya di Singkawang, Rabu.

Untuk pendekatan teknis dibagi dua hal, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.

Disamping kedua metode tersebut, pihaknya selalu koordinator pengelolaan PAD sudah melakukan sejumlah upaya dalam optimalisasi PAD seperti pengolahan managemen pendapatan daerah yang semua bersifat konfensional menuju pada pola managemen pendapatan modern/managemen pengelolaan berbasis teknologi informatika (IT).

"Dalam optimalisasi sektor pajak daerah yang telah dilakukan adalah kita sudah menggunakan aplikasi sistem E-PAD. Sistem ini sangat mendukung ketepatan dan percepatan dan pengelolaan administrasi pajak daerah untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada wajib pajak daerah serta kemudahan dalam laporan penerimaan pajak daerah," ujarnya.

Pihaknya juga sudah menempatkan alat pendeteksi transaksi secara online yang ditempatkan pada objek pajak daerah berupa Tapping Box. "Alat ini sangat bermanfaat dalam pengawasan teransaksi yang dilakukan pada objek pajak karena data dan informasi transaksi dapat terhubung langsung pada server yang berada di kantor BKD secara online dan realtime, jelasnya.

Bahkan pihaknya sejak tahun 2016 lalu, tambah dia, juga sudah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalbar dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah kepada wajib pajak yang dinilai memerlukan pembinaan dan pengawasan.

"Secara berkelajutan kita juga melakukan peremajaan data base wajib pajak, melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap beberapa jenis pajak daerah," tambahnya.

Bahkan mereka sudah membentuk tim koordinasi pengawasan dan penertiban sektor pajak reklame yang anggotanya instansi teknis di lingkup Pemkot Singkawang.

"Sementara untuk sektor restribusi daerah sebagaimana analisa dan evaluasi, maka pendekatan yang dilakukan dalam upaya optimalisasi restribusi daerah dengan pendekatan yuridis, yakni dengan melakukan perubahan pada peraturan daerah beberapa dasar hukum yang menjadi dasar pemungutan restribusi daerah," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya sudah membuat tim perubahan Perda retribusi. "Tim ini sudah melakukan beberapa kali pertemuan teknis dan dalam waktu dekat akan dilakukan finalisasi draft terhadap perubahan Perda retribusi daerah," jelasnya.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018