Singkawang (Antaranews Kalbar) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang disepakati menjadi Posko Pengaduan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam rapat koordinasi rencana aksi tim saber pungli di daerah itu.
"Kesepakatan ini diambil pada rapat koordinasi rencana aksi tim saber pungli beberapa hari lalu," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Singkawang Evan Ernanda di Singkawang, Senin.
Kesepatakan itu, kata dia, untuk menindaklanjuti Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, melalui rapat koordinasi tim saber pungli 2018 yang dilakukan di ruang rapat Wali Kota Singkawang.
Ia mengatakan rapat koordinasi itu dihadiri pihak kepolisian, kejaksaan, inspektorat, dan organisasi perangkat daerah terkait.
Ia menjelaskan rapat membahas rencana kerja tim saber pungli yang telah dibentuk pada 2018. Tim itu harus membangun sinergi dalam pemberantasan praktik pungli.
Tim, kata dia, juga menyepakati tentang pelaksanaan sosialisasi saber pungli ditujukan kepada aparatur sipil negara di lingkungan pemkot dan OPD, maupun aparat instansi vertikal dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Singkawang.
Dia berharap, masyarakat berperan aktif, memberikan informasi kepada tim tersebut, jika menjumpai indikasi pungli saat mereka mendapatkan pelayanan publik.
"Sekecil apapun informasi itu penting dan akan lebih baik jika segera dilaporkan ke tim, agar dapat ditindaklanjuti kebenarannya dan dijamin kerahasiaan pengadu. Dari pada mereka teriak-teriak di media sosial, lebih baik disampaikan kepada Diskominfo, guna mengecek kebenarannya," katanya.
Ia menjelaskan informasi yang tidak terkonfirmasi tetapi disampaikan ke meda sosial, hal itu bisa menimbulkan fitnah atau menjadi informasi yang tidak benar.
Posko pengaduan saber pungli juga telah menyiapkan sarana pengaduan.
"`Online` melalui aplikasi pengaduan yang segera dibangun dan melalui media sosial, media baru, seperti WhatsApp dan lainnya atau aplikasi," ujarnya.
Berdasarkan pesan dari inspektorat, kata Evan, operasi tangkap tangan bukanlah suatu pencapaian dalam kinerja tim saber pungli, namun hal itu bukan tidak mungkin dilakukan, sebab jika ada yang kena OTT menandakan masih ada praktik pungli di Kota Singkawang.
"Dari inspektorat mengharapkan Singkawang dapat bersih dari OTT, dan bukan prestasi jika seandainya ada yang terkena OTT, karena itu kita utamakan tindakan preventif dan preemtif," tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Wali Kota Singkawang Irwan menyatakan setuju jika Diskominfo dijadikan sebagai Posko Pengaduan Saber Pungli.?
"Ini sebuah kemitraan yang dibangun, sehingga masyarakat bisa mendapatkan ruang untuk mengadu yang tidak hanya bisa di aparat keamanan, tapi juga ke pemerintah daerah melalui Diskominfo," katanya.
Ia mengharapkan posko pengaduan menjadi tempat saling memberikan informasi sehingga dapat menekan, bahkan mengurangi, praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan.
"Jadi silakan masyarakat memanfaatkan posko pengaduan ini bersama-sama menjadi mitra dalam melakukan kontrol sosial," katanya.
Namun, dia juga meminta kepada Diskominfo Singkawang untuk tidak serta merta memproses aduan yang disampaikan masyarakat.
Ia menjelaskan di pemerintah daerah sudah ada tim saber pungli untuk menindaklanjuti, mengkaji, dan mendalaminya apakah informasi yang disampaikan masyarakat itu benar atau tidak.
"Jika memang pernah terjadi, maka perlu ada tindakan penyelesaian atau tindakan dalam rangka mengatasi aduan masyarakat tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kesepakatan ini diambil pada rapat koordinasi rencana aksi tim saber pungli beberapa hari lalu," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Singkawang Evan Ernanda di Singkawang, Senin.
Kesepatakan itu, kata dia, untuk menindaklanjuti Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, melalui rapat koordinasi tim saber pungli 2018 yang dilakukan di ruang rapat Wali Kota Singkawang.
Ia mengatakan rapat koordinasi itu dihadiri pihak kepolisian, kejaksaan, inspektorat, dan organisasi perangkat daerah terkait.
Ia menjelaskan rapat membahas rencana kerja tim saber pungli yang telah dibentuk pada 2018. Tim itu harus membangun sinergi dalam pemberantasan praktik pungli.
Tim, kata dia, juga menyepakati tentang pelaksanaan sosialisasi saber pungli ditujukan kepada aparatur sipil negara di lingkungan pemkot dan OPD, maupun aparat instansi vertikal dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Singkawang.
Dia berharap, masyarakat berperan aktif, memberikan informasi kepada tim tersebut, jika menjumpai indikasi pungli saat mereka mendapatkan pelayanan publik.
"Sekecil apapun informasi itu penting dan akan lebih baik jika segera dilaporkan ke tim, agar dapat ditindaklanjuti kebenarannya dan dijamin kerahasiaan pengadu. Dari pada mereka teriak-teriak di media sosial, lebih baik disampaikan kepada Diskominfo, guna mengecek kebenarannya," katanya.
Ia menjelaskan informasi yang tidak terkonfirmasi tetapi disampaikan ke meda sosial, hal itu bisa menimbulkan fitnah atau menjadi informasi yang tidak benar.
Posko pengaduan saber pungli juga telah menyiapkan sarana pengaduan.
"`Online` melalui aplikasi pengaduan yang segera dibangun dan melalui media sosial, media baru, seperti WhatsApp dan lainnya atau aplikasi," ujarnya.
Berdasarkan pesan dari inspektorat, kata Evan, operasi tangkap tangan bukanlah suatu pencapaian dalam kinerja tim saber pungli, namun hal itu bukan tidak mungkin dilakukan, sebab jika ada yang kena OTT menandakan masih ada praktik pungli di Kota Singkawang.
"Dari inspektorat mengharapkan Singkawang dapat bersih dari OTT, dan bukan prestasi jika seandainya ada yang terkena OTT, karena itu kita utamakan tindakan preventif dan preemtif," tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Wali Kota Singkawang Irwan menyatakan setuju jika Diskominfo dijadikan sebagai Posko Pengaduan Saber Pungli.?
"Ini sebuah kemitraan yang dibangun, sehingga masyarakat bisa mendapatkan ruang untuk mengadu yang tidak hanya bisa di aparat keamanan, tapi juga ke pemerintah daerah melalui Diskominfo," katanya.
Ia mengharapkan posko pengaduan menjadi tempat saling memberikan informasi sehingga dapat menekan, bahkan mengurangi, praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan.
"Jadi silakan masyarakat memanfaatkan posko pengaduan ini bersama-sama menjadi mitra dalam melakukan kontrol sosial," katanya.
Namun, dia juga meminta kepada Diskominfo Singkawang untuk tidak serta merta memproses aduan yang disampaikan masyarakat.
Ia menjelaskan di pemerintah daerah sudah ada tim saber pungli untuk menindaklanjuti, mengkaji, dan mendalaminya apakah informasi yang disampaikan masyarakat itu benar atau tidak.
"Jika memang pernah terjadi, maka perlu ada tindakan penyelesaian atau tindakan dalam rangka mengatasi aduan masyarakat tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018