Pontianak (ANTARA) - Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Singkawang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait layanan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di daerah itu.
"Monev ini dihadiri seluruh admin dan operator PPID di Lingkungan Pemkot Singkawang. “PPID itu adalah layanan untuk mewujudkan hak masyarakat untuk tau apa-apa saja yang kita lakukan," kata Kepala Dinas Kominfo, Evan Ernanda di Singkawang, Sabtu.
Evan menjelaskan, PPID merupakan bentuk layanan untuk memenuhi hak masyarakat terkait keterbukaan informasi badan publik. Karena mereka berhak mengetahui hal-hal yang dikerjakan oleh lembaga pemerintah.
"Kewajiban badan publik untuk meningkatkan pelayanan informasi pembuka akses info publik sesuai dengan tahapan prosedur yang berlaku," tuturnya.
Dia menjelaskan, setiap informasi yang bersifat terbuka, wajib untuk diproses dan diselesaikan, namun apabila informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Badan publik harus bisa membuktikan, bahwa informasi itu benar-benar tidak bisa dibuka ke publik.
"Setiap informasi yang bersifat terbuka, wajib diproses dan diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), kecuali informasi yang dikecualikan. Itupun OPD wajib bisa membuktikan bahwa informasi itu benar-benar tidak bisa dibuka ke publik," tuturnya.
Jika masyarakat tidak puas terhadap layanan informasi dari suatu OPD, maka masyarakat bisa mensengketakan informasi, yang bisa berlanjut ke persidangan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat.
"Jika masyarakat tidak puas dengan informasi yang kita sampaikan, mereka bisa menggugat dan terjadilah sengketa informasi, yang bisa berlanjut ke persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar, dan itu bisa bikin repot lagi, jika seluruh OPD memandang sepele masalah keterbukaan informasi ini," kata Evan.
Melalui kegiatan itu, Kadis Kominfo berusaha untuk merubah cara berpikir seluruh ASN di lingkungan Pemkot Singkawang, akan pentingnya keterbukaan informasi. Hal itu dilakukannya demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Setelah dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Fredrik Situmeang terkait jenis-jenis informasi publik yang wajib di sampaikan badan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ia juga mengajak seluruh peserta berdiskusi mengenai kendala serta masalah yang mereka hadapi dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait badan publik.