Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Kota Pontianak, menyatakan akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilpres 2019.

"Malam ini kami akan melakukan rapat pleno untuk penetapan DPT Pilpres 2019 di Kota Pontianak," kata Komisioner KPU Kota Pontianak, Deni Mulyadi, di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, rapat pleno malam ini jumlah bisa saja akan berubah dari DPT Pilkada 2018, karena akan ada tanggapan dan masukkan dari anggota rapat pleno tersebut.

"Jika tanggapan dan masukkan itu terverifikasi dan datanya benar maka akan dimasukkan, sehingga angka DPT bisa ditetapkan pada rapat tersebut," ujarnya.

Menurut dia, penambahan angka DPT Pilpres 2019, cukup berpotensi karena pihaknya memasukkan pemilih pemula atau yang pada tanggal 14 April 2019, sudah berusia 17 tahun.

"Untuk data pemula kami mendapatkan datanya dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), DP4 didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau belum pada Pilpres 2019, bisa melihatnya dari Sidalih3.kpu.go.id.

Deni mengatakan, kalau masih ada yang belum terdata, maka bisa menggunakan mekanisme daftar pemilih khusus (DPK), dan bisa datang pada tanggal 14 April 2019 mendatang ke TPS terdekat sesuai alamat KTP Elektronik untuk memberikan suaranya.

"Untuk data pemilih tetap akan diumumkan tanggal 28 Agustus 2018, jadi masyarakat bisa mengecek langsung ke kantor lurah," katanya.

 

Pewarta: tim magang

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018