Pontianak, (Antaranews Kalbar) - Polresta Pontianak, Kalbar kembali menangkap Ag (54) yang diduga sebagai tersangka pembakaran lahan di Jalan Wonodadi II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
    "Tersangka diduga membakar lahan, Jumat (10/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Wonodadi II, dekat Jalan Ahmad Yani III, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atau kawasan Parit Nabeh," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Kamis.
    Husni menjelaskan, dari pengakuan tersangka, Jumat (10/8) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka membuka lahan dengan tujuan untuk bercocok tanam jagung dan nanas.
    "Pembukaan lahan tersebut, tersangka lakukan dengan cara menebas semak dan rumput menggunakan alat tajak, kemudian setelah rumput dan semak kering tersangka membakarnya dengan menggunakan korek api gas merk tokai warna merah," ungkapnya.
    Aktivitas pembakaran lahan oleh tersangka tidak membuat sekat bakar sehingga mengakibatkan api merambat dan menyebar serta meluas hingga membakar lahan sekitarnya seluas lima hektare, kata Husni.
    "Tersangka sebelumnya sudah berusaha memadamkan api, namun tidak bisa padam semua dikarenakan lahan gambut dan akhirnya, Rabu (22/8) sekitar 13.00 WIB, pada saat tersangka bekerja di daerah Kota Baru, dia ditelpon oleh istrinya Ani yang memberitahukan, bahwa api menyala kembali dan telah membakar lahan sekitarnya seluas lima hektare," katanya.
    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sepasang sepatu boot yang dipakai pelaku ketika membakar lahan, satu buah sarung tangan, satu buah kepala korek api gas merk tokai yang sudah terbakar, satu buah alat tajak, dan satu buah kayu sisa pembakaran.
    "Saat ini tersangka pembakar lahan, bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Pontianak, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak.
    Pelaku diancam pasal 108, jo pasal 69 ayat (1) huruf h, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau pasal 187 sub pasal 188 KUHP atas persangkaan membuka lahan dengan cara membakar.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018