Sukadana (Antaranews Kalbar) - Kepala RSUD Agoesdjam Ketapang, dr Rusdy Effendy melayangkan surat ke Polres Ketapang untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) 23 caleg asal Kabupaten Kayong Utara.
Surat bernomor 870/376/BLUD-RSUD/TU-A tertanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kapolres Cq Kasatreskrim langsung ditandatangani Kepala RSUD Agoesdjam Ketapang.
Dalam perihal surat tersebut, tertulis Laporan Pemalsuan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di RSUD dr, Agoesdjam Ketapang.
Di dalam surat tersebut, menyebutkan telah terjadi pemalsuan surat keterangan berbadan sehat sebanyak 24 berkas di RSUD Agoesdjam Ketapang yang dillakukan oknum. Diharapkan kepada Kapolres Ketapang untuk melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut.
"Tim kami yang ada dalam pemeriksaan berbadan sehat ini hanya dr Tengkusari, dr. Simon dan dr. Hendra, diluar itu tidak ada," kata Rusdy Effendy.
Dikatakan Rusdy Effendy, pemalsuan surat tersebut bermula dari kedatangan KPU Kabupaten Kayong Utara untuk mengonfirmasi keabsahan dokumen SKBS yang dilakukan dengan cara discan.
"Mereka datang bawa surat berkas ini, jadi saya bilang tidak perlu diverifikasi lagi, ya udah yang pasti palsulah," kata Rusdy.
Terkait proses penerbitan dokumen palsu tersebut, Rusdy menjelaskan kemungkinan adanya oknum atau orang luar yang memiliki kepentingan sehingga melakukan upaya ilegal tersebut.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan SKBS tersebut, pihak RSUD sudah menunjuk tim dan didalamnya terdapat dokter dan juga telah memberikan Standar Opersional Pelayanan (SOP) mulai dari pendaftaran hingga dikeluarkannya surat SKBS tersebut.
Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, Rusdy menceritakan tidak sedikit para caleg yang diperiksa dan terpaksa dipersilahkan pulang dan diberi resep untuk diminum, karena pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sedang dalam kondisi tidak sehat dan baru dianjurkan untuk datang kembali untuk diperiksa dan diterbitkan SKBS tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kayong Utara telusuri dugaan dokumen palsu 23 caleg
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Surat bernomor 870/376/BLUD-RSUD/TU-A tertanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kapolres Cq Kasatreskrim langsung ditandatangani Kepala RSUD Agoesdjam Ketapang.
Dalam perihal surat tersebut, tertulis Laporan Pemalsuan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di RSUD dr, Agoesdjam Ketapang.
Di dalam surat tersebut, menyebutkan telah terjadi pemalsuan surat keterangan berbadan sehat sebanyak 24 berkas di RSUD Agoesdjam Ketapang yang dillakukan oknum. Diharapkan kepada Kapolres Ketapang untuk melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut.
"Tim kami yang ada dalam pemeriksaan berbadan sehat ini hanya dr Tengkusari, dr. Simon dan dr. Hendra, diluar itu tidak ada," kata Rusdy Effendy.
Dikatakan Rusdy Effendy, pemalsuan surat tersebut bermula dari kedatangan KPU Kabupaten Kayong Utara untuk mengonfirmasi keabsahan dokumen SKBS yang dilakukan dengan cara discan.
"Mereka datang bawa surat berkas ini, jadi saya bilang tidak perlu diverifikasi lagi, ya udah yang pasti palsulah," kata Rusdy.
Terkait proses penerbitan dokumen palsu tersebut, Rusdy menjelaskan kemungkinan adanya oknum atau orang luar yang memiliki kepentingan sehingga melakukan upaya ilegal tersebut.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan SKBS tersebut, pihak RSUD sudah menunjuk tim dan didalamnya terdapat dokter dan juga telah memberikan Standar Opersional Pelayanan (SOP) mulai dari pendaftaran hingga dikeluarkannya surat SKBS tersebut.
Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, Rusdy menceritakan tidak sedikit para caleg yang diperiksa dan terpaksa dipersilahkan pulang dan diberi resep untuk diminum, karena pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sedang dalam kondisi tidak sehat dan baru dianjurkan untuk datang kembali untuk diperiksa dan diterbitkan SKBS tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kayong Utara telusuri dugaan dokumen palsu 23 caleg
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018