Jakarta (Antaranews Kalbar) - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan sekadar protes karena suara adzan yang terlalu keras tidak bisa disebut menistakan agama bila dilakukan dengan cara yang baik.

"Kalau dia menolak sambil mencela adzan sebagai ajaran atau praktik keagamaan, maka itu termasuk menistakan agama," kata Din melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.

Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban itu mengatakan hal tersebut untuk menanggapi Meiliana, seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, yang memprotes suara adzan di masjid yang divonis menista agama.

Namun, bila protes terhadap suara adzan yang terlalu keras tersebut dilakukan dengan cara kasar dan sinis, mencela dan menghina, Din mengatakan hal itu tidak bisa dikatakan hanya memprotes suara adzan.

"Itu sama saja mencela praktik keagamaan umat agama lain. Sesungguhnya dia telah menistakan agama," katanya.

Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018