Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni mengatakan akibat keteledoran kembali terjadi pencurian sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kuncinya masih melekat di stop kontak di sepeda motor tersebut, Jumat (24/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Keteledoran seperti ini menjadi makanan empuk bagi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Di mana motor ditinggalkan di parkiran di depan rumah dengan kunci kontak masih menempel," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, M Husni di Pontianak, Selasa.
M.Husni mengatakan, akibat pencurian itu jelas korban dirugikan dan melaporkan ke Polresta Pontianak. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio-J KB 6652 OZ.
"Dari laporan korban, kami menurunkan Pers Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Kemudian ujarnya lagi, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan bukti, Senin (27/8) sekitar pukul 22.00 seorang pria yang diduga kuat melakukan Curanmor itu berinisial LR (22) berstatus mahasiswa berhasil diamankan.
"Dari hasil keterangan pengakuan pelaku LR bahwa tindakan Curanmor itu juga ia lakukan dengan mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 ESP KB 6323 QG. Dan kasus ini oleh korban juga sudah dilaporkan kepada kami," katanya.
Pelaku ujarnya menambahkan, berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio-J KB 6652 OZ saat pelaku berada di rumahnya di Jalan Komyos Sudarso Pontianak. Sementara sepeda motor lainnya, Honda Vario 125 ESP KB 6323 QG sudah pelaku jual ke luar Kota Pontianak dan keberadaan motor itu akan terus dicari Jatanras.
"Kepada kami pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan bila terbukti bersalah maka pelaku LR dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pelaku dapat diancam maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Keteledoran seperti ini menjadi makanan empuk bagi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Di mana motor ditinggalkan di parkiran di depan rumah dengan kunci kontak masih menempel," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, M Husni di Pontianak, Selasa.
M.Husni mengatakan, akibat pencurian itu jelas korban dirugikan dan melaporkan ke Polresta Pontianak. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio-J KB 6652 OZ.
"Dari laporan korban, kami menurunkan Pers Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Kemudian ujarnya lagi, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan bukti, Senin (27/8) sekitar pukul 22.00 seorang pria yang diduga kuat melakukan Curanmor itu berinisial LR (22) berstatus mahasiswa berhasil diamankan.
"Dari hasil keterangan pengakuan pelaku LR bahwa tindakan Curanmor itu juga ia lakukan dengan mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 ESP KB 6323 QG. Dan kasus ini oleh korban juga sudah dilaporkan kepada kami," katanya.
Pelaku ujarnya menambahkan, berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio-J KB 6652 OZ saat pelaku berada di rumahnya di Jalan Komyos Sudarso Pontianak. Sementara sepeda motor lainnya, Honda Vario 125 ESP KB 6323 QG sudah pelaku jual ke luar Kota Pontianak dan keberadaan motor itu akan terus dicari Jatanras.
"Kepada kami pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan bila terbukti bersalah maka pelaku LR dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pelaku dapat diancam maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018