Kapuas Hulu (ANTARA) - Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat melaksanakan restorative justice terhadap penanganan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan alasan kemanusiaan.
Restorative justice merupakan penyelesaian suatu perkara antara pelaku dan korban, tanpa adanya tuntutan hukum dari korban.
"Pelaku mencuri motor karena tidak ada biaya pulang ke Jawa dengan alasan kemanusiaan maka korban memaafkan pelaku, sehingga dalam kasus itu kami terapkan restorative justice," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan France, dari pengakuan pelaku yang berinisial RDS, terpaksa melakukan pencurian sepeda motor, karena tidak ada biaya pulang ke pulau Jawa.
Menurut dia, pelaku melakukan aksinya di Dusun Melancau Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana, saat pemilik sepeda motor pergi berburu dan sepeda motor jenis Honda Verza milik korban di parkir di tepi jalan bersama sepeda motor lainnya kawan korban di sekitar tempat berburu.
"Sepeda motor itu di parkir di tepi jalan, sedangkan pemilik sepeda motor bersama rekannya masuk ke dalam hutan, saat kembali ke jalan, korban bersama rekan lainnya melihat sepeda motor korban tidak ada, setelah dipastikan hilang, korban langsung melapor ke Polsek Puring Kencana," jelas France.
Atas laporan tersebut petugas kepolisian Polsek Puring Kencana berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya.
"Pelaku kemudian diamankan ke Polres Kapuas Hulu dan atas permintaan korban pelaku dimaafkan, karena merasa kasihan rasa kemanusiaan, karena korban tidak ada biaya mau pulang ke Jawa dan tidak memiliki sanak saudara," tutur dia.
Dikatakan France, pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap korban serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Sedangkan sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya dan pemilik sepeda motor (korban) memaafkan pelaku.
"Restorative justice itu pertama kali kita lakukan pada kasus curanmor dan kita laksanakan sesuai ketentuan berlaku," ucap France.
Meski pun demikian, France mengimbau agar masyarakat Kapuas Hulu selalu waspada untuk menyimpan kendaraan di tempat yang aman.
"Dari Januari hingga Mei 2022 ini baru pertama kali kasus curanmor dan pelakunya bukan asli Kapuas Hulu," kata France.
Polisi terapkan restorative justice kasus curanmor di Kapuas Hulu
Selasa, 31 Mei 2022 21:01 WIB