Pesisir Barat (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil menangkap tiga orang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Senin membenarkan bahwa penangkapan para pelaku tersebut hasil dari pengembangan kasus pencurian yang terjadi Kamis (04/07/2024) lalu.
"Iya benar, Kami telah mengamankan tiga pelaku curanmor sebuah sepeda motor dengan inisial KT (17) Alamat Pekon (Desa) Pakun Gara Kecamatan Pesisir Selatan, ES (21) dan NR (26) Alamat Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui," kata dia.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 04 Juli 2024, Sekitar pukul 21.15 WIB saat korban FS memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya di Pekon Ulu Krui Kecamatan Way Krui.
"Kemudian sekitar pukul 05.00 korban hendak pergi ke pasar dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut telah hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir tengah," katanya.
Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan sepeda motor hasil pencurian tersebut berada di Pekon Pakun Gara.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim tekab 308 Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir tengah langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku KT (17) berikut sepeda motor hasil curian tersebut," ujarnya.
Menurutnya, saat dilakukan interogasi awal pelaku KT mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan dua rekan lainnya yaitu pelaku ES dan NR.
"Pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menurut keterangan pelaku KT kedua rekannya berada di Pekon Gunung Kemala," ujar dia.
Kemudian, Algy mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan di lokasi tersebut pelaku ES dan NR melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas yang mengakibatkan kedua pelaku mengalami satu luka tembak di bagian betis kaki masing-masing.
"Ketiga pelaku berikut barang Bukti dibawa ke Polsek pesisir tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha MIO M3 Warna Merah dan Hitam Tahun 2015, Nopol BE 7088 X (Hasil pencurian) dan 1 unit sepeda motor Supra X warna silver dan hitam kendaraan milik pelaku yang di pakai saat melakukan pencurian," ucapnya.
Akibat perbuatan nya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.