Pontianak (Antaranews Kalbar) - Menyikapi putusan sela dari hakim, Penasihat Hukum Frantinus Nirigi, Andel menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut. "Kita terima (putusan) itu, dan menyerahkan kepada majelis. Kemudian perkara pokoknya akan dilanjutkan pada Senin mendatang," ujarnya.
      
Meski demikian, Andel berharap pihak penuntut bisa menghadirkan saksi kunci, yaitu pramugari Lion Air JT 687 dalam sidang berikutnya. Apabila saksi tidak hadir, pihaknya tidak akan menerima dan menganggap saksi tidak ada. 
    
 Andel menambahkan kehadiran saksi kunci dalam sidang berikutnya sangat dibutuhkan untuk memberikan kesaksian. "Karena dia (saksi) yang tahu mengenai peristiwa itu, sehingga kalau tidak hadir, maka kami anggap tidak ada," katanya.
    
Sementara itu, Majelis Hakim PN Mempawah menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Frantinus Nirigi dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, kasus candaan bom di maskapai Lion Air, Pontianak tujuan Jakarta, beberapa waktu lalu 
      
Ketua Majelis Hakim PN Mempawah, I Komang Dediek Prayoga di Mempawah, Senin, menyatakan setelah mempelajari dan mempertimbangkan eksepsi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Frantinus Nirigi, Andel yang kemudian ditanggapi oleh pihak JPU dalam sidang berikutnya, maka pihaknya menolak eksepsi terdakwa.
      
Sebelumnya, Penasihat Hukum Frantinus Nirigi, Andel dalam eksepsinya menilai PN Mempawah tidak berwenang mengadili karena locus delicti yang berada di Kabupaten Kubu Raya, kemudian, dia menilai dakwaaan jaksa tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum.
       
"PN Mempawah berwenang mengadili dan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar I Komang saat membacakan putusan sela.
       
Majelis hakim menilai karena lokasi kejadian di Bandara Internasional Supadio yang terletak di Kabupaten Kubu Raya masuk dalam kewenangan wilayah hukum PN Mempawah. "Keberatan yang diajukan kuasa hukum masih harus dipertimbangkan dengan proses pemeriksaan di pengadilan," katanya.
       
Sidang selanjutnya akan digelar, Senin (10/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. Ia menyebutkan, karena waktu yang terbatas sedangkan jumlah saksi yang banyak, sehingga sidang akan dilaksanakan secara maraton sebanyak dua kali seminggu yaitu pada hari Senin dan Kamis.
       
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya sesuai dengan prioritas, yakni ada sebanyak 11 orang saksi. 
     
Rezkinil menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang lebih berkompeten berdasarkan urutan dalam keterangan dari para saksi tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak bisa memastikan kehadiran para saksi tersebut. 
       
Pihak Jaksa, menurutnya berkewajiban untuk memanggil dan menghadirkan saksi dalam persidangan. "Namun apabila sampai dua hingga tiga kali dipanggil tidak hadir, kami bisa melakukan panggilan paksa atas perintah dari majelis hakim," katanya.
       
  Sidang perdana pra peradilan tersebut dimulai pada 3 Agustus 2018 yang lalu. Namun, sidang tersebut hanya dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa selaku pemohon, tanpa dihadiri oleh pihak termohon yaitu Kepala Polresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim PN Pontianak  menggugurkan permohonan pra peradilan tersebut.
      
Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan JPIC Kapusin, Bruder Stephanus Paiman yang diberi kuasa pihak keluarga untuk mendampingi dan memantau proses hukum terdakwa menilai sidang perdana perkara tersebut penuh kejanggalan. 
      
Berdasarkan pengakuan Frantinus Nirigi, dia dijemput secara paksa oleh jaksa di Rutan Mempawah supaya hadir dalam sidang perdana tersebut. Padahal, terdakwa sempat menolak untuk hadir di persidangan karena merasa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
        
"Frantinus Nirigi terpaksa ikut karena diancam apabila tidak hadir dalam sidang, maka akan langsung diputuskan. Alasannya untuk proses hukum," ujar Stephanus.
       
Setibanya di ruang sidang, sambung, Stephanus, terdakwa kemudian difoto dan ditanya apakah akan melanjutkan sidang atau ditunda. "Frantinus Nirigi menolak untuk melanjutkan sidang karena tidak didampingi pengacara. Nah, foto kehadiran Frantinus Nirigi di ruang sidang itulah yang kemudian dijadikan bukti bahwa sidang perkara pokok di PN Mempawah sudah dilakukan untuk menggugurkan upaya pengajuan pra peradilan di PN Pontianak," ungkap Stepanus.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018