Senin mendatang sidang lanjutan candaan bom agenda putusan sela
Jumat, 31 Agustus 2018 14:00 WIB
Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sidang lanjutan, kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687 yang menjerat terdakwa Frantinus Nirigi (FN), akan kembali digelar Senin (3/9) mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim PN Mempawah.
Saat ini proses persidangan telah melewati tahap tanggapan dari Kejaksaan Negeri Mempawah terkait dengan eksepsi yang dibacakan kuasa hukum FN, Andel dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Mempawah pada Senin (27/8).
Eksepsi kuasa hukum terdakwa dibacakan langsung dihadapan majelis hakim, JPU dan terdakwa pada Selasa (21/8).
Penasihat Hukum FN, Andel mengatakan setelah mendengarkan tanggapan yang di bacakan oleh JPU tersebut, pihaknya menegaskan bahwa secara nyata PN Mempawah tidak berwenang memeriksa dan memgadili perkara terdakwa FN.
"Karena secara nyata locus delicti peristiwa hukum tersebut terjadi di Kabupaten Kubu Raya dan bukan terjadi pada wilayah hukum Kabupaten Mempawah," ujar Andel.
"Peristiwa hukum tersebut juga dilaporkan Maskapai Lion Air pada Polresta Pontianak Kota, kemudian terdakwa ditangkap dan ditahan oleh Polresta yang merupakan wilayah hukum PN Pontianak," tegasnya.
Berdasarkan kewenangan relatif pengadilan sebagaimana dimaksud pasal pasal 84 ayat (2) KUHAP, ungkap Andel, secara nyata yang berwenang mengadili perkara FN merupakan kewenagan PN Pontianak.
Karena semua saksi yang termuat dalam berkas perkara FN tidak ada satupun saksi yang berada di PN Mempawah.
"Dan secara nyata semua para saksi bertempat tinggal atau kediaman lebih dekat dengan dengan PN Pontianak, selain itu pula locus dilicti peristiwa hukum bukan terjadi Kabupaten Mempawah, akan tetepi terjadi di Kabupaten Kubu Raya yang mana tempat kejadian tersebut lebih dekat dengan PN Pontianak," jelasnya.
Andel menambahkan, uraian dakwaan JPU tidak jelas karena secara nyata baik dakwaan primair maupun dakwan subsidair tidak menguraikan secara jelas siapa para penumpang yang luka-luka yang menjadi korban atas peristiwa hukum tersebut, sehingga secara hukum surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum.
Sehingga, Andel berharap berdasarkan alasan tersebut maka semua alasan yang dikemukanan JPU dalam tanggapan terhadap eksepsi harus ditolak untuk seluruhnya.
"Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, menerima alasan duplik terdakwa serta mengabulkan eksepsi terdakwa FN untuk seluruhnya," ucap Andel.
Dalam salinan tanggapan Kejari Mempawah terhadap eksepsi kuasa hukum FN menyimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa surat dakwaan perkara sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
"Materi sksepsi penasihat hukum terdakwa tidak limitatif sesuai pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga tidak dapat diterima dan tidak bernilai hukum untuk itu harus ditolak," bunyi salinan yang ditandatangani JPU Rezkinil Jusar tersebut.
Materi eksepsi penasihat hukum terdakwa, sebut Rezkinil, adalah prematur karena sudah menyangkut Pokok Materi Perkara yang baru bisa dinilai setelah proses pemeriksaan dipersidangan selesai.
Rezkinil menambahkan, karena semua alasan keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan sebagian eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok materi perkara, dengan demikian JPU juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah untuk menolak semua eksepsi tersebut.
Jaksa juga menilai bahwa surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-129/MEMPA/07/2018 tanggal 02 Agustus 2018 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Sehingga JPU meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya.
Saat ini proses persidangan telah melewati tahap tanggapan dari Kejaksaan Negeri Mempawah terkait dengan eksepsi yang dibacakan kuasa hukum FN, Andel dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Mempawah pada Senin (27/8).
Eksepsi kuasa hukum terdakwa dibacakan langsung dihadapan majelis hakim, JPU dan terdakwa pada Selasa (21/8).
Penasihat Hukum FN, Andel mengatakan setelah mendengarkan tanggapan yang di bacakan oleh JPU tersebut, pihaknya menegaskan bahwa secara nyata PN Mempawah tidak berwenang memeriksa dan memgadili perkara terdakwa FN.
"Karena secara nyata locus delicti peristiwa hukum tersebut terjadi di Kabupaten Kubu Raya dan bukan terjadi pada wilayah hukum Kabupaten Mempawah," ujar Andel.
"Peristiwa hukum tersebut juga dilaporkan Maskapai Lion Air pada Polresta Pontianak Kota, kemudian terdakwa ditangkap dan ditahan oleh Polresta yang merupakan wilayah hukum PN Pontianak," tegasnya.
Berdasarkan kewenangan relatif pengadilan sebagaimana dimaksud pasal pasal 84 ayat (2) KUHAP, ungkap Andel, secara nyata yang berwenang mengadili perkara FN merupakan kewenagan PN Pontianak.
Karena semua saksi yang termuat dalam berkas perkara FN tidak ada satupun saksi yang berada di PN Mempawah.
"Dan secara nyata semua para saksi bertempat tinggal atau kediaman lebih dekat dengan dengan PN Pontianak, selain itu pula locus dilicti peristiwa hukum bukan terjadi Kabupaten Mempawah, akan tetepi terjadi di Kabupaten Kubu Raya yang mana tempat kejadian tersebut lebih dekat dengan PN Pontianak," jelasnya.
Andel menambahkan, uraian dakwaan JPU tidak jelas karena secara nyata baik dakwaan primair maupun dakwan subsidair tidak menguraikan secara jelas siapa para penumpang yang luka-luka yang menjadi korban atas peristiwa hukum tersebut, sehingga secara hukum surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum.
Sehingga, Andel berharap berdasarkan alasan tersebut maka semua alasan yang dikemukanan JPU dalam tanggapan terhadap eksepsi harus ditolak untuk seluruhnya.
"Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, menerima alasan duplik terdakwa serta mengabulkan eksepsi terdakwa FN untuk seluruhnya," ucap Andel.
Dalam salinan tanggapan Kejari Mempawah terhadap eksepsi kuasa hukum FN menyimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa surat dakwaan perkara sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
"Materi sksepsi penasihat hukum terdakwa tidak limitatif sesuai pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga tidak dapat diterima dan tidak bernilai hukum untuk itu harus ditolak," bunyi salinan yang ditandatangani JPU Rezkinil Jusar tersebut.
Materi eksepsi penasihat hukum terdakwa, sebut Rezkinil, adalah prematur karena sudah menyangkut Pokok Materi Perkara yang baru bisa dinilai setelah proses pemeriksaan dipersidangan selesai.
Rezkinil menambahkan, karena semua alasan keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan sebagian eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok materi perkara, dengan demikian JPU juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah untuk menolak semua eksepsi tersebut.
Jaksa juga menilai bahwa surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-129/MEMPA/07/2018 tanggal 02 Agustus 2018 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Sehingga JPU meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya.