Mempawah (Antaranews Kalbar) - Rancangan peraturan daerah yang disampaikan pihak eksekutif terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2018 sudah disetujui pihak legislatif.
    Persetujuan tersebut diketuk palu pada agenda Pendapat Akhir (PA) paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Kamis malam (6/9) di ruang paripurna DPRD Mempawah.
    "Keputusan persetujuan rancangan perubahan APBD Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2018 itu sudah diputuskan melalui rapat paripurna DPRD nomor 15 tahun 2018," kata Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safrudin Asra, Jumat. 
    Keputusan DPRD tersebut, kata Safruddin Asra dipertimbangkan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD tahun 2018.
    Dimana keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus dipergunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
    Maka, perlu dilakukan pembahasan internal di DPRD menyangkut draf rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah itu.
    "Jadi pertimbangan DPRD tersebut didasari atas tindaklanjut penyampaian draf raperda pihak eksekutif yang sebelumnya juga sudah kita paripurnakan 27 Agustus 2018 lalu. Tentu, semua pertimbangan sesuai mekanisme dan acuannya berlandaskan Undang-Undang yang berlaku," tegas Safruddin Asra.
    Sementara dalam paparannya sekretaris dewan (sekwan), Ruspandi saat menyampaikan berita acara keputusan DPRD Kabupaten Mempawah menjabarkan sejumlah turunan Undang-Undang yang berlaku sebagai landasan persetujuan pihak legislatif dalam menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Mempawah atas persetujuan perubahan APBD tahun 2018. 
    Selain didasari Permendagri dan lain-lain, keputusan legislatif itu juga didasari atas peraturan Kabupaten Mempawah nomor 5 tahun 2017, yakni tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    Keputusan tersebut juga didasari Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah nomor 9 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018.
    Keputusan DPRD Kabupaten Mempawah nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 antara lain memutuskan bahwa Pendapatan semula Rp995,5 miliar lebih, bertambah/berkurang Rp54,7 miliar lebih. 
    "Perubahan ditetapkan menjadi Rp1,077 triliun lebih," kata Ruspandi.
    Asumsi belanja semula Rp993,7 miliar lebih, bertambah/berkurang Rp87,5 miliar lebih. Jumlah belanja setelah perubahan surplus atau defisit setelah perubahan ditetapkan Rp41,969 miliar.
    Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang semula Rp15 miliar, bertambah/berkurang nol rupiah. Dan diasumsikan jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan, maka jumlah pembiayaan setelah perubahan ditetapkan menjadi Rp26,9 miliar lebih. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan diasumsikan nol rupiah.
    Ketetapan keputusan DPRD Kabupaten Mempawah nomor 15 tahun 2018 itu, diputuskan dan berlaku sejak 6 September 2018.
    "Namun, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan tersebut, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya," ungkap sekwan DPRD Kabupaten Mempawah, Ruspandi.

 

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018