Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso menyatakan belum lama ini pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana perjudian kartu remi box.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, yakni ED 43th, HA 48th dan EP 53 th," kata Kapolres Didik Dwi Santoso di Mempawah, Jumat.
Penindakan terhadap pelaku perjudian itu masuk dalam Laporan Polisi pada tanggal 10 Mei 2018 oleh pelapor. Dikatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan para tersangka di ruang kerja salah satu fraksi, di jalan Raden Kusno Mempawah.
"Saksi-saksi sudah kita periksa. Berikut barang bukti seperti lampu, alas lapak koran dan sejumlah kartu remi, uang tunai Rp3,6 juta. Semua Barang Bukti sudah diamankan," jelas Kapolres.
Guna penyidikan lebih lanjut, Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso menegaskan hingga kini pihaknya masih mengamankan tiga tersangka oknum anggota dewan ED, HA dan EP itu di Polres Mempawah.
"Tindak perjudian sebagaimana diatur? pasal 303 KUHP ini jelas ya. Jadi ancamannya jelas 4 tahun. Kita lihat nanti perkembangan akhir di penyidik," ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus perjudian oleh Satreskrim Polres Mempawah
di salah satu ruang kerja Fraksi di DPRD Mempawah itu sangat mengejutkan masyarakat Mempawah, dan kini menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah akun sosial media di Mempawah banyak yang memposting dan diantaranya memberikan beragam komentar dan kritikan.