Pontianak (ANTARA) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Kamis, dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Siantan Menjadi Kecamatan Jungkat diskors oleh pimpinan dewan karena tidak kuorum.
"Interupsi pimpinan, saya berharap agenda paripurna mengacu pada tatib DPRD, karena paripurna ini merupakan forum resmi dan secara kelembagaan mendorong legalitas kebijakan secara politik. Fraksi PDIP tidak bertanggungjawab jika rapat paripurna hari ini dilanjutkan tetapi tidak sesuai ketentuan," kata Ketua Fraksi PDIP Rusli Abdullah, di Mempawah.
Atas masukan tersebut, pimpinan sidang Safruddin Asra kemudian memberikan kesempatan kepada anggota dewan dari Fraksi NasDem, Darwis Arafat kemudian mengusulkan pimpinan dewan dan sekretariat DPRD untuk mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan agenda paripurna DPRD yang kerap tidak mencapai kuorum.
"Bila perlu ada semacam diskresi atau kebijakan khusus terkait hal ini, sehingga ke depan urgensi pembahasan penting di lembaga kita ini bersama pihak eksekutif tidak terganggu dengan ketidakhadiran anggota dewan," ujar Darwis Arafat.
Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP, PAN dan Hanura turut menimpali masukan dari fraksi-fraksi lain sebelumnya, di antaranya mendorong agar agenda paripurna dapat terus dilanjutkan pada hari itu.
Atas berbagai masukan tersebut, pimpinan sidang kemudian memutuskan untuk menskors sidang beberapa waktu ke depan hingga sidang dilanjutkan kembali.
"Sidang saya skors tiga puluh menit ke depan untuk sementara waktu sambil menunggu kehadiran anggota dewan yang sudah mengisi daftar hadir," kata Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra sambil mengetuk palu skors sidang tersebut.
Chairil Aswandi salah seorang warga Mempawah yang menghadiri langsung agenda Rapat Paripurna DPRD Mempawah itu, menilai kinerja anggota dewan memasuki purnatugas seharusnya menuntaskan tugasnya dengan baik. Menurutnya agenda rapat paripurna DPRD merupakan forum resmi dan terbuka untuk umum.
"Di forum resmi itulah seharusnya ide, gagasan, intelektualitas dan komitmen para pemangku kebijakan bersinergi melahirkan kebijakan daerah yang benar-benar sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat," katanya.
Ia menyayangkan justru di atas kertas absensi anggota diisi dan ditandatangani, tapi beberapa di antaranya justru secara fisik tidak hadir. "Bagaimana mungkin dewan bisa menyampaikan pendapat kalau agenda paripurnanya saja tidak kuorum," ujarnya.
Berdasarkan kehadiran anggota dewan yang menandatangani absensi dalam pembukaan sidang pimpinan dewan menyatakan jumlah anggota dewan yang hadir dan menandatangani absensi sebanyak 16 orang.
Namun, saat rapat paripurna berlangsung, beberapa anggota dewan di antaranya justru tidak berada di dalam ruang sidang itu. Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi kemudian meninggalkan ruang rapat, namun Sekda dan sejumlah pejabat OPD dan jajaran masih berada di ruang paripurna untuk menunggu pencabutan skors dan kelanjutan rapat paripurna itu.