Bengkayang (ANTARA) - Dua desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), menorehkan prestasi nasional setelah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Goa Boma dan Desa Suti Semarang berhasil meraih PeaceMaker Justice Award 2025.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam rangkaian peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Jumat.
"Penghargaan itu diberikan atas efektivitas kedua Posbakum dalam memberikan bantuan hukum dasar, mendorong penyelesaian konflik secara damai, serta membuka akses keadilan bagi warga desa," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat menyerahkan penghargaan langsung kepada perwakilan kedua desa itu.
Menurut dia, Posbakum Goa Boma dan Suti Semarang dinilai memiliki tata kelola layanan hukum yang kuat, respons cepat terhadap laporan masyarakat, dan konsistensi dalam menjalankan edukasi hukum di tingkat desa. Keduanya juga tercatat berhasil membantu penyelesaian beberapa kasus sengketa kecil tanpa harus melalui proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya.
Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengapresiasi capaian kedua desa itu dan menilai penghargaan tersebut sebagai bukti bahwa layanan hukum berbasis komunitas mampu memberi dampak langsung bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah setempat akan terus memperkuat keberadaan posbakum di seluruh wilayah Bengkayang.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa akses hukum yang dekat dan terjangkau memang dibutuhkan masyarakat. Desa Goa Boma dan Suti Semarang telah membuktikan bahwa posbakum bisa menjadi ruang penyelesaian masalah secara damai dan cepat,” ujar Darwis.
Selain penghargaan bagi dua desa, Bupati Bengkayang juga menerima apresiasi dari Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan atas komitmennya memperluas jaringan posbakum di seluruh desa dan kelurahan.
Menurut dia, dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam keberlanjutan program layanan hukum desa.
Dia berharap capaian dua desa di Bengkayang ini menjadi contoh penerapan layanan hukum berbasis desa yang efektif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong desa lain di Kalbar untuk memperkuat fungsi posbakum sebagai garda terdepan penyedia akses keadilan bagi warga.
