Bukittinggi,- (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) berstatus nikah siri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Rabu
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Pratama Yuda di Bukittinggi, mengatakan keduanya masing-masing inisial AK (27) dan PO (27) ditangkap saat mengemas paket sabu-sabu yang akan diedarkan.
"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Pasangan suami istri ini diciduk saat meracik dan mengemas narkotika golongan satu jenis sabu di rumahnya di wilayah Gadut, Agam," kata Yuda.
Dari penangkapan mereka, polisi kemudian berhasil meringkus pengedar lainnya.
Dia menyebutkan barang bukti yang didapatkan dari pelaku tidak saja paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran, juga ditemukan pil ekstasi.
"Ada paket sabu-sabu berukuran besar, kemudian setelah diperiksa di saku pelaku ditemukan 10 pil ekstasi. Barang bukti lainnya diamankan mobil dan telepon genggam pelaku," sebutnya.
Dari pengembangan dan keterangan pelaku pertama, polisi juga menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda.
"Kami amankan pelaku lainnya inisial F yang diduga menjadi kaki tangan dari pasangan suami istri yang lebih dulu ditangkap," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.