Pontianak (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memastikan tidak akan menandatangani RAPBD Perubahan 2018 terkait defisit anggaran yang dialami Pemprov Kalbar pada APBD tahun 2018 ini.

"Berkaitan dengan defisit anggaran itu, saya memastikan untuk menolak menandatangani APBD Perubahan 2018, yang sesuai jadwalnya pada Rabu ini. Sudah saya baca dan saya menemukan perubahan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan-aturan dalam perubahan anggaran tersebut," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

    Dia menjelaskan, hari Rabu (12/9) akan ada ada jadwal pengesahan APBD perubahan, dan dirinya pastikan tidak bersedia menandatangani.

"Saya tidak ingin selama dalam pemerintahan saya yang dimulai pada tanggal 5 September kemarin, ada tata kelola keuangan yang tidak dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

 Untuk itu, dirinya meminta dilakukan audit berkaitan dengan defisit anggaran pada keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 "Bagi saya defisit itu riil dan bukan potensi. Semua harus tahu dan paham bahwa pengelolaan keuangan negara itu harus transparan dan akuntabel," kata Sutarmidji.

Pada Juli lalu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan surat bernomor 903/2115/TAPD. Perihalnya adalah pengurangan pagu anggaran belanja langsung SKPD tahun anggaran 2018.

Surat itu ditandatangani Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji. Dalam surat yang tertera tanggal 18 Juli 2018 Kalimantan Barat mengalami defisit sebesar Rp691.862.131.450,51.

Ada lima upaya yang dilakukan namun belum juga bisa menutupi defisit. Defisit itu masih tercatat sebesar Rp472.160.991.714,21. Upaya lain yang dilakukan yakni dengan memotong pagu anggaran belanja langsung setiap SKPD sebesar 30 persen.

Sutarmidji juga menyoroti dana kurang salur bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota TA 2017. Ini merupakan salah satu item yang menyebabkan defisit anggaran.

 "Nilai Rp262 Miliar itu sangat besar untuk belanja langsung daerah. Berapa besar bisa mendongkrak pembangunan untuk masyarakat. Itulah adalah hak daerah yang tertunda hingga 2019," kata Sutarmidji.

 Oleh karena itu, Sutarmidji kembali menegaskan agar audit dilakukan karena ia meyakini tata kelola dalam perencanaan yang tidak baik sehingga menyebabkan belanja lebih besar dari pendapatan.

 Lebih lanjut, Wali Kota Pontianak dua periode itu mengingatkan seluruh ASN di pemerintahan provinsi, apapun kendala yang dihadapi dalam kelola keuangan suatu kebijakan, jangan terjebak dalam persekongkolan mengatur keuangan kepada siapapun baik dalam kondisi apapun yang dihadapi nantinya.

 "Ketika kami (Gubernur dan Wakil Gubernur) usai dilantik mendapatkan arahan dari KPK dalam kelola keuangan. Tahun ini KPK mengungkap kasus korupsi sebanyak 70 kasus korupsi di daerah dan saya tidak mau kasus korupsi ada di Kalbar," katanya.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018