Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam peristiwa kasus candaan bom yang terjadi di dalam pesawat Lion Air JT 687 yang melibatkan terdakwa Frantinus Nirigi (FN) di Pengadilan Negeri Mempawah berlangsung alot, dan fakta di persidangan terdakwa tidak ada menyebutkan bom.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mempawah sejatinya akan menghadirkan 11 saksi, namun hanya 9 saksi yang  memberikan kesaksian menghadiri sidang yang dimulai sejak Senin (10/9/2018) siang hingga tengah malam tersebut. 

Salah satu saksi dalam sidang tersebut adalah Edi Subadi, sekuriti bandara (Avsec) yang pertama kali melakukan pemeriksaan terhadap FN usai mendapat laporan dari pramugari Lion Air, Cindy Veronika Muaya.

Saat peristiwa tersebut, Edi menyebutkan bahwa FN tidak ada menyebutkan kata bom. FN hanya menyebutkan "ada tiga laptop bu dalam aksen logat orang Papua. "Waktu saya tanya, saudara Nirigi bilang 'ada tiga laptop bu'," ungkap Edi, Senin malam. 

Edi kemudian memeriksa isi tas FN dan mendapati barang-barang seperti yang dikatakan Frantinus. Dia pun kemudian kembali menemui Cindy dan menyampaikan adanya kekeliruan pendengaran tersebut. 

Kesaksian Edi, diperkuat oleh kesaksian atasannya yang juga menjadi saksi, Rudi Sanjaya yang turut melakukan interogasi awal pasca peristiwa tersebut. Menurut Rudi, Frantinus sama sekali tidak ada menyebutkan kata bom. Frantinus juga berulang kali hanya menyebutkan "awas ada laptop bu", dan saat di interogasi, FN sempat termenung dan terdiam selama sekitar sepuluh menit, kata Rudi. 

Rudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan interogasi awal terhadap FN, sebelum interogasi lanjutan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, saksi kunci dalam peristiwa ini yaitu pramugari Cindy Veronika Muaya bersikukuh bahwa yang didengarnya saat itu adalah kata bom. Cindy merupakan pramugari yang berhadapan langsung dengan Frantinus Nirigi sebelum semua peristiwa itu terjadi. "Jarak saya dengan terdakwa hanya berjarak satu langkah," ungkap Cindy.

Saat itu, sebut Cindy, dirinya melihat FN datang ke dalam pesawat dan terlihat kebingungan melihat bagasi diatasnya untuk menyimpan barang yang dibawanya. Cindy saat itu juga baru selesai merapikan bagasi. Cindy kemudian meminta FN untuk meletakkan barang bawaan nya ke tempat bagasi. "Bapak silakan barangnya diletakkan disini, hati-hati," kata Cindy. 

Ia menambahkan, saat meletakkan tasnya tersebut, sambil tersenyum FN mengatakan bahwa di tasnya ada bom. "Di tas ada bom, saya mendengar itu sangat jelas, sangat pasti dan fasih. Saya langsung bilang, bapak jangan bercanda seperti itu di dalam pesawat," kata Cindy.

Sementara itu, kesaksian dari Cindy kemudian dibantah langsung oleh terdakwa Frantinus usai memberikan kesaksian, dan menurutnya ada beberapa kesaksian Cindy yang tidak benar. 

Ia menyatakan saat itu dirinya baru tiba dan duduk di kursi sambil memangku tas yang dibawanya. Dia juga mengatakan bahwa saat itu tidak dalam kondisi sedang kebingungan, kemudian datang Cindy menghampirinya dan meminta untuk meletakkan barang di tempat bagasi. Usai meletakkan barang miliknya, FN kemudian duduk kembali. 

Dia kemudian melihat Cindy memasukkan tas miliknya itu dengan kasar tepat ditempat bagasi yang ada diatas tempat duduknya saat itu.

"Saya bilang, awas Bu, ada tiga laptop disitu. Tidak ada bilang bom," ujar FN dengan logat kental khas Papua. 

Bahkan majelis hakim juga terlihat mengernyitkan dahi untuk mendengarkan dan memastikan kalimat yang diucapkan FN dengan logat kental Papua tersebut.

"Jadi intinya, saudara tidak ada bilang 'awas ada bom', tapi 'awas bu', ya," tanya ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga kepada FN untuk meyakinkan.

Kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN), Andel meminta menghadirkan barang bukti berupa pesawat Lion Air JT 687 dalam persidangan.

Pesawat tersebut, menurut Andel merupakan barang bukti tempat dimana peristiwa kepanikan yang terjadi pada 28 Mei 2018 di Bandara Internasional Supadio Pontianak. "Pesawat juga kita minta dihadirkan, tapi tak bisa dihadirkan, padahal pesawat itu barang bukti lho," ujar Andel.

Peristiwa kepanikan tersebut, bermula dari pengumuman yang disampaikan oleh pramugari Lion Air JT 687 yang menyebutkan adanya salah satu penumpang yang diduga membawa bahan peledak, sehingga para penumpang diminta turun dari pesawat. 

Andel menyebutkan bahwa FN sama sekali tidak ada menyebutkan kata-kata bom, melainkan "awas Bu. "Hanya saksi pramugari bernama Cindy Veronika Muaya saja yang mengaku mendengar, sedangkan saksi lainnya tidak ada yang mendengar langsung. Hanya mendengar dari si Cindy itu," ujar Andel.

Pernyataan Cindy tersebut, sambung Andel, dimentahkan oleh sekuriti bandara (Avsec) yang melakukan pemeriksaan terhadap FN saat itu. Petugas sekuriti bahkan memberikan kesaksian, bahwa ketika dinterogasi pertama kali, FN sama sekali tidak ada menyebutkan kata bom. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota Avsec, yaitu Rudi Sanjaya dan Edi Subaidi. 

"Kedua saksi anggota Avsec ini tidak ada sama sekali mendengar kata bom saat melakukan interogasi terhadap FN," ujarnya. 

"Itu fakta yang sebenarnya terjadi dan terungkap di persidangan. Frantinus mengatakan 'awas Bu', itulah fakta sebenarnya saat interogasi awal, sebelum dilakukan interogasi kepolisian dan di BAP," tegas Andel.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah, Rezkinil Jusar mengatakan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, nantinya akan menjadi penilaian bagi majelis hakim untuk membuat keputusan.  

"Bagaimana kompetensi keterangan dari masing-masing saksi yang dihadirkan itu, ya kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," ujarnya. 

Rezkinil menambahkan, keinginan kuasa hukum untuk menghadirkan barang bukti di persidangan menurutnya harus diluruskan. Pesawat tersebut, merupakan barang bukti dan bukan alat bukti. "Nah, apakah itu suatu keharusan pesawat itu harus disita," ujarnya. 

"Kita harus ingat, pasal ini bukan terkait masalah pengrusakan (pesawat) nya, tapi candaan nya," jelas Rizkinil. 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis (13/9/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi. Jaksa rencananya akan menghadirkan saksi lainnya yang masih terkait dalam peristiwa ini, termasuk saksi ahli.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018