Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisioner KPUD Sambas, Kalimantan Barat, Wahdi Kuspian mengatakan akan melaksanakan sepenuhnya perintah hasil sidang ajudikasi yang memerintahkan agar keseluruhan 10 Bacaleg Dapil 1 DPRD Kabupaten Sambas PDIP dimasukkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"KPUD Sambas melakukan konsultasi kepada KPU Kalbar terkait hasil putusan sidang tersebut. Putusan ajudikasi Bawaslu, hasil konsultasi kita dengan KPU Provinsi, telah memerintahkan untuk segera melakukan perubahan surat keputusan dan berita acara DCS sebelumnya," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Wahdi menjelaskan guna melaksanakannya putusan yang ada pihaknya dari KPUD Sambas juga akan melakukan rapat pleno.
Baca juga: Polres siagakan personel di Kantor KPUD
"Terkait hal ini maka harus dilakukan pleno di tingkat Kabupaten dan hal tersebut sudah kita lakukan untuk merevisi BA dan SK dari DCS. Hanya tinggal menunggu paraf dari PDI Perjuangan saja,"katanya.
Menurut Wahdi, ke sepuluh Bacaleg Dapil 1 PDIP Kabupaten Sambas Dapil 1 tersebut, dinyatakan lolos dan berhak dimasukkan ke dalam DCS. Pihaknya juga akan melakukan pengumuman di website KPUD Sambas.
"KPUD sepenuhnya melaksanakan putusan Bawaslu, selagi tidak melanggar aturan-aturan yang ada dan sesuai putusan Bawaslu, Bacaleg PDIP Kabupaten Sambas, Dapil 1 atas nama Ratna Sari sudah bisa diterima di pencalegan dan di anggap sah dari yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,"papar dia.
Baca juga: KPUD Sambas dorong partisipasi pemilih
Ditekankan dia, mengikuti dan memenuhi amar putusan sidang ajudikasi merupakan amanat Undang-Undang yang mesti dijalankan.
"Mematuhi hasil sidang ajudikasi adalah sesuai dengan amanah undang-undang No 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut final dan mengikat," papar dia.
Sebelumnya, KPUD Sambas mencoret satu di antara Bacaleg PDIP unsur perempuan untuk Dapil 1 Sambas. Adanya pencoretan dengan alasan tidak memenuhi syarat sehingga berdampak pada kuata perempuan yang wajib, tidak tercukupi. Sehingga dengan demikian total 10 Bacaleg yang didaftarkan untuk Dapil 1 Sambas tersebut dianggap tidak ada atau masuk ke DCS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"KPUD Sambas melakukan konsultasi kepada KPU Kalbar terkait hasil putusan sidang tersebut. Putusan ajudikasi Bawaslu, hasil konsultasi kita dengan KPU Provinsi, telah memerintahkan untuk segera melakukan perubahan surat keputusan dan berita acara DCS sebelumnya," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Wahdi menjelaskan guna melaksanakannya putusan yang ada pihaknya dari KPUD Sambas juga akan melakukan rapat pleno.
Baca juga: Polres siagakan personel di Kantor KPUD
"Terkait hal ini maka harus dilakukan pleno di tingkat Kabupaten dan hal tersebut sudah kita lakukan untuk merevisi BA dan SK dari DCS. Hanya tinggal menunggu paraf dari PDI Perjuangan saja,"katanya.
Menurut Wahdi, ke sepuluh Bacaleg Dapil 1 PDIP Kabupaten Sambas Dapil 1 tersebut, dinyatakan lolos dan berhak dimasukkan ke dalam DCS. Pihaknya juga akan melakukan pengumuman di website KPUD Sambas.
"KPUD sepenuhnya melaksanakan putusan Bawaslu, selagi tidak melanggar aturan-aturan yang ada dan sesuai putusan Bawaslu, Bacaleg PDIP Kabupaten Sambas, Dapil 1 atas nama Ratna Sari sudah bisa diterima di pencalegan dan di anggap sah dari yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,"papar dia.
Baca juga: KPUD Sambas dorong partisipasi pemilih
Ditekankan dia, mengikuti dan memenuhi amar putusan sidang ajudikasi merupakan amanat Undang-Undang yang mesti dijalankan.
"Mematuhi hasil sidang ajudikasi adalah sesuai dengan amanah undang-undang No 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut final dan mengikat," papar dia.
Sebelumnya, KPUD Sambas mencoret satu di antara Bacaleg PDIP unsur perempuan untuk Dapil 1 Sambas. Adanya pencoretan dengan alasan tidak memenuhi syarat sehingga berdampak pada kuata perempuan yang wajib, tidak tercukupi. Sehingga dengan demikian total 10 Bacaleg yang didaftarkan untuk Dapil 1 Sambas tersebut dianggap tidak ada atau masuk ke DCS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018