Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Singkawang menetapkan jumlah pemilih tetap untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 mendatang sebanyak 151.827 pemilih.

"Hal ini kami dapatkan berdasarkan hasil rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap perbaikan untuk Pemilu 2019, di Aula KPU Singkawang, Rabu (12/9) kemarin," kata Ketua KPU Singkawang Riko, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.

Riko mengatakan, penyempurnaan DPT Pemilu 2019 ini merupakan rangkaian rekomendasi Bawaslu RI setelah penetapan DPT di KPU RI beberapa hari lalu.

"Kami diberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan pencermatan terhadap hasil temuan Bawaslu maupun partai politik mengenai dugaan kegandaan yang ada di dalam DPT yang telah ditetapkan," ujarnya pula.

Dalam 10 hari kemarin, KPU Singkawang telah melakukan pencermatan dan berkoordinasi dengan Bawaslu maupun PPK dan PPS. "Jadi kita telah melakukan pencermatan data yang dimaksud dan pada hari ini (kemarin) kami melakukan penetapan DPT hasil perbaikan," katanya.

DPT yang sebelumnya sudah ditetapkan, tapi diperbaiki kembali dengan jumlah pemilih yang dikurangi atau dicoret karena ganda sebanyak 145 orang.

"Dari 145 orang tersebut didapati ada pemilih baru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Singkawang, sehingga ada penambahan pemilih sejumlah 39 nama," ujarnya pula.

Namun, dari 39 nama pemilih yang direkomendasikan Bawaslu Singkawang, berdasarkan hasil pencermatan KPU Singkawang, ada enam nama di antaranya sudah terdaftar di dalam DPT.

"Sehingga ada sebanyak 33 nama yang belum terdaftar ke dalam DPT untuk selanjutnya akan kami daftarkan berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menginputnya ke Sistem Informasi Data Pemilih, agar selanjutya dapat direkap di tingkat KPU provinsi dan KPU RI," katanya lagi.

Dia menegaskan, sebanyak 145 pemilih ganda yang dicoret ditambah adanya 33 pemilih yang akan didaftarkan ke dalam Sidalih, ternyata hasil pencermatan KPU Singkawang bahwa pemilih-pemilih ini cenderung merupakan pemilih yang pindah domisili.

"Artinya, dia sebelumnya terdaftar di tempat tinggal sebelumnya, namun begitu pindah ke tempat lain tidak dilakukan pencoretan karena yang bersangkutan tidak melapor," kata dia.

Sedangkan di tempat dia yang baru, saat dilakukan verifikasi faktual atau pemutakhiran data pemilih oleh PPS, menemukan pemilih baru maka didaftarkanlah sebagai pemilih baru.

"Namun pada saat kita telusuri ternyata dia adalah pemilih ganda, karena sebelumnya sudah terdaftar di tempat lain," ujarnya lagi.

Begitu juga dengan pemilih baru adalah pemilih yang baru pindah ke wilayah Kota Singkawang atau pindah dari satu kelurahan ke kelurahan lain.

Padahal di kelurahan sebelumnya sudah di TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) atau dicoret dari data pemilih, tapi di kelurahan baru (daerah baru) domisili yang bersangkutan belum terdaftar.

"Jadi pada saat ini karena tidak dimasukkan ke dalam DPT, maka ada tanggapan masyarakat terhadap Bawaslu bahwa yang bersangkutan belum terdaftar ke dalam DPT, sehingga dalam rangka menjaga hak konstitusional warga maka wajib kami daftarkan sebagai pemilih," ujar dia.

Dia berpesan, bagi warga yang masih belum terdaftar di dalam DPT, atau ada pihak-pihak yang mengetahui ada warga yang belum terdaftar ke dalam DPT, mohon disampaikan kepada KPU, Bawaslu, PPK atau PPS.

"Karena ini masih bisa dilakukan sampai dengan 17 Maret 2019," katanya pula.

Meskipun sampai tanggal 17 Maret 2019 masih didapati pemilih yang belum terdaftar di DPT, silakan sampaikan kepada KPU agar bisa diverifikasi.

"Artinya, bagi pemilih yang belum terdaftar akan kami inventarisasi untuk didistribusikan ke daftar pemilih khusus nanti pada saat pencoblosan dapat menunjukkan KTP elektronik," katanya pula.

Begitu juga dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pada H-30 pencoblosan bisa disampaikan kepada KPU, agar bisa dimasukkan ke dalam DPT meskipun tidak akan mempengaruhi jumlah DPT.

"Jika tidak melaporkan, maka kami jamin pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya karena di PPS atau KPPS nama yang bersangkutan akan dicoret dari daftar pemilih tetap, dan tidak akan diberikan C-6 dan hak pilih lainnya," kata dia.

Ketua Bawaslu Singkawang Hj Julita mengatakan, jumlah DPT hasil perbaikan yang ditetapkan adalah sebanyak 151.827 pemilih.

"Sebelumnya 151.972 pemilih, jadi berkurang sebanyak 145 pemilih," katanya.

Pengurangan ini, kata dia lagi, karena adanya data pemilih ganda hasil pencermatan dari KPU, Bawaslu dan partai politik.

Menurutnya, daftar pemilih tetap hasil perbaikan untuk Pemilu 2019 ini yang akan disampaikan ke KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi DPT.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018