Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat menetapkan sebanyak 193.984 daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
"DPT itu sudah ditetapkan melalui pleno kepada masyarakat yang sudah masuk DPT, silahkan nanti menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang," kata Pelaksanaan Tugas Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Yusuf, dari 193.984 daftar pemilih tetap tersebut, terdiri dari 98.868 pemilih laki-laki dan sebanyak 95.115 pemilih perempuan.
Menurutnya, semua tahapan untuk rekapitulasi daftar pemilih tetap sudah dilaksanakan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditentukan.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih terakhir, diawali pencocokan dan penelitian (coklit) pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023, kemudian hasil coklit tersebut disusun dan direkap menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat desa dan kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan, bahkan kita juga melakukan perbaikan data pemilih yang juga berjenjang hingga tingkat desa dan kelurahan," katanya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kapuas Hulu Fransiskus Nalik menambahkan rapat pleno rekapitulasi kali ini sedikit berbeda dengan pleno-pleno sebelumnya, karena pasca pleno tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikkan (DPSHP) yang ditetapkan pada 12 Mei 2023 dan kegiatan analisis kegandaan hingga 20 Juni 2023.
Hal tersebut, kata Nalik mengakibatkan hasil pleno tingkat PPK dipastikan mengalami perubahan karena adanya penambahan pemilih baru yaitu warga yang belum terdaftar di DPS/DPSHP, warga yang pindah domisili ke Kapuas Hulu, anggota TNI dan Polri yang memasuki masa pensiun.
Selain itu, ada juga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), antara lain dikarenakan meninggal dunia, pemilih dibawah umur dan belum menikah, pindah domisili keluar Kapuas Hulu, pemilih ganda, baik itu ganda dalam kabupaten, ganda antar kabupaten dalam provinsi, ganda antar kabupaten dengan provinsi lain dan ganda dengan pemilih di luar negeri.
Dia berharap dengan telah ditetapkannya daftar pemilih tetap tersebut dapat bermanfaat dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas.
"Kepada masyarakat kami kembali mengingatkan agar benar-benar memanfaatkan daftar pemilih tetap untuk menyalurkan hak pilih," katanya.
KPU Kapuas Hulu tetapkan 193.984 DPT untuk Pemilu 2024
Kamis, 22 Juni 2023 14:33 WIB