Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bawaslu Bengkayang, Kalimantan Barat melakukan pelatihan penyelesaian sengketa Pemilu 2019 sebagai bentuk peningkatan kapasitas pengawas pesta demokrasi.
"Kita telah melakukan pelatihan penyelesaian sengketa Pemilu. Pelatihan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pengawas agar proses Pemilu 2019 berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Sejumlah materi penting yang berkaitan proses Pemilu dan pengawasan diberikan kepada peserta yang berpartisipasi.
"Peserta selain dari Bawaslu juga diikuti seluruh Panwascam. Semua pengawas harus bisa menjawab persoalan yang dihadapi di lapangan nantinya sebagaimana aturan yang ada," papar dia.
Baca juga: Kawal Kamtibmas proses Pemilu 2019 di Bengkayang
Dalam pelatihan tersebut pihaknya menekankan beberapa hal, antara lain para Panwascam harus mengawasi secara ketat perihal DPT ganda apabila para PPK merevisi (mencoret) DPT yang meninggal dunia harus menggunakan Surat keterangan meninggal dunia dari Kades.
"Kemudian dalam melakukan pengawasan Panwascam harus melengkapi diri dengan administrasi berupa surat tugas," papar dia.
Lanjutnya para Panwascam tidak boleh lupa akan dokumentasi baik foto ataupun video kegiatan sebagai dokumen dan bukti otentik kegiatan di lapangan.
"Dokumentasi bisa dijadikan bahan laporan dan bukti setiap kegiatan di lapangan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kita telah melakukan pelatihan penyelesaian sengketa Pemilu. Pelatihan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pengawas agar proses Pemilu 2019 berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Sejumlah materi penting yang berkaitan proses Pemilu dan pengawasan diberikan kepada peserta yang berpartisipasi.
"Peserta selain dari Bawaslu juga diikuti seluruh Panwascam. Semua pengawas harus bisa menjawab persoalan yang dihadapi di lapangan nantinya sebagaimana aturan yang ada," papar dia.
Baca juga: Kawal Kamtibmas proses Pemilu 2019 di Bengkayang
Dalam pelatihan tersebut pihaknya menekankan beberapa hal, antara lain para Panwascam harus mengawasi secara ketat perihal DPT ganda apabila para PPK merevisi (mencoret) DPT yang meninggal dunia harus menggunakan Surat keterangan meninggal dunia dari Kades.
"Kemudian dalam melakukan pengawasan Panwascam harus melengkapi diri dengan administrasi berupa surat tugas," papar dia.
Lanjutnya para Panwascam tidak boleh lupa akan dokumentasi baik foto ataupun video kegiatan sebagai dokumen dan bukti otentik kegiatan di lapangan.
"Dokumentasi bisa dijadikan bahan laporan dan bukti setiap kegiatan di lapangan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018